Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom

Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom,

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
POLEMIK - Hamparan tanaman Kratom ditemui di desa Muhuran, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (10/11/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom.

Hingga saat ini Kratom ( Mitragyna Speciosa ) belum masuk dalam UU

Narkotika Nomor 35 tahun 2009, namun Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kaltim secara tegas

meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, memperjualbelikan, bahkan menanam daun

"ajaib" khas pulau Kalimantan.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon membenarkan bahwa Kratom belum masuk

dalam UU Narkotika sebagai salah satu jenis narkotika, namun berdasarkan Surat Kepala Badan

Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK. 044.42.421.09.16.1740 tahun 2016, Kratom dilarang

penggunaannya dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.

"Sampai saat ini belum masuk, tapi surat edaran BPOM sudah melarang penggunaanya, karena

mengandung zat adiktif," ucapnya saat ditemui di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang,

Kamis (14/11/2019).

Belum masuknya Kratom pada UU Narkotika membuat pihaknya tidak dapat melakukan penindakan

secara hukum. Namun, pihaknya tetap bisa melakukan kegiatan pencegahan, seperti melakukan sosialisasi

ke masyarakat.

"Untuk penindakan belum bisa kita lakukan, hanya sebatas sosialisasi saja ke masyarakat," tuturnya.

Ketika Kratom telah masuk dalam UU Narkotika, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas dengan

melakukan pemusnahan ke ladang-ladang yang terdapat tanaman Kratom.

"Mau tidak mau dimusnahkan, karena jika sudah masuk UU Narkotika, tentu yang menyimpan, menanam,

maupun menggunakan akan ditindak," tegasnya.

Untuk diketahui, tanama Kratom juga terdapat disejumlah wilayah di Kalimantan Timur, seperti dibeberapa

desa di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sana, Kratom tumbuh secara liar. Masyarakat sekitar juga melakukan penjualan terhadap daun kering

Kratom dengan harga sekitar Rp 2.500 per Kg.

Untuk diketahui, Kratom dinilai mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan,

diantaranya mengandung :

1. Alkaloid Mitragynine, pada dosis rendah mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedative-narkotika, dan

2. 7-OH Mitragynine, memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan adiksi, depresi pernafasan dan kematian. (*)

Diam-diam Kajati Kaltim Undang BNNP, Tes Urine Dadakan, 2 Pegawai Positif Morfin dan Benzodiazepine

Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim secara diam-diam mengundang tim

Badan narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kalimantan Timur atau Kaltim. Tanpa diumumkan ke

seluruh Jaksa dan pegawai, BNNP melakukan tes urine, untuk mengetahui apakah

para Jaksa menggunakan zat narkotika .

Kepala Kejati Kaltim (Kajati), Chaerul Amir di Kota Samarinda, Kaltim, menjelaskan, kegiatan ini diadakan

dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018. 

Inpres ini memerintah tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan

peredaran narkotika termasuk di lingkungan Kejaksaan.

Kejati Kaltim bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim untuk melakukan tes

urin para Jaksa dan pegawai. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejati Kaltim diikuti 159 pegawai terdiri dari Kejati Kaltim dan

Kejari Samarinda. Tes urine ini bersifat dadakan, tanpa diberi tahu dahulu oleh pegawai dan Jaksa. 

Tujuannya, memberikan peringatan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kaltim agar tidak 

mencoba atau terjerumus ke narkoba.

Dalam melakukan tes ini, Chaerul sengaja tidak memberitahu Jaksa dan pegawai. 

"Supaya mendapatkan hasil yang obyektif. Ini kita harapkan hasilnya bisa betul-betul obyektif, murni

apakah ada pegawai yang terindikasi pengguna atau tidak," tegas Chaerul, sebelum tes urine dilakukan di

Gedung Satgassus Tipikor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo Samarinda, Senin (11/11/2019).

Chairul menambahkan, kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh jajarannya tidak

menyalahgunakan narkoba.

"Jangan coba-coba! Ini warning. Komitmen saya bagaimana wilayah hukum di Kejati Kaltim ini untuk

memberantas narkoba. Artinya saya tidak kompromi terhadap setiap upaya pendekatan pihak-pihak untuk

melemahkan pemberantasan narkoba yang kami lakukan," bebernya.

Hasil tes urine, lanjut Chaerul, akan mengevaluasi semua pegawainya. Jika ada pegawai yang terindikasi,

akan ada konsekuensi hukum yang berlaku.

"Ya pasti ada konsekuensinya. Selain akan dilakukan penyedikan, juga ada sanksi disiplin karena kami juga

ada aturan kepegawaian. Kalau melanggar aturan, berarti masuk dalam pelanggaran disiplin aparatur sipil

negara ( ASN )," pungkasnya.

Sementara, Pelaksana tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi

( BNNP ) Kaltim, Firdaus Kristian Hadi mengungkapkan, hasil tes urin dari 159

seluruh pegawai Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda ditemukan dua pegawai positif.

Hanya saja, kata dia, dua orang yang positif menggunakan zat morfine dan benzodiazepine. Namun dari

hasil keterangan dua pegawai yang positif itu, diketahui mengkomsumsi jenis obat-obatan yang

mengandung morfine dan benzo karena mengidap penyakit.

"Tapi itu terkait pengobatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Yang (gunakan kandungan morfine)

karena beliau kena penyakit kelenjar getah bening. Yang satunya saya lupa sakitnya apa. Memang harus

minum obat yang terkandung zat benzo," jelas Firdaus.

Petugas Lapas Tes Urine Narkoba

Berita sebelumnya di Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

Ada 75 Petugas Lapas Bontang Jalani Tes Urine Narkoba, 2 Petugas Diduga Habis Konsumsi Miras

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III A Bontang menggelar tes urine kepada seluruh petugas Lapas

dan sebagian warga binaan, Jumat (11/10/2019).

Kegiatan ini serentak dilakukan seluruh Lapas se-Indonesia berdasarkan intruksi dari Direktorat Jendral

Pemasyarakatan, Kemenkumham RI.

Lapas Bontang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang selama tes urine ini.

Sebanyak 75 petugas dan 50 orang warga binaan diambil urine mereka untuk diperiksa oleh petugas BNK.

"Hari ini serentak digelar, dari 76 petugas yang bertugas di Lapas 75 ikut tes urine.

Satu petugas tengah mengikuti pendidikan di luar," ujar Kepala Lapas Bontang, Heru Yuswanto kepada wartawan seusai ikut tes urin.

Heru mengatakan, hasil tes seluruh peserta menunjukkan negatif narkotika.

Kampanye anti narkoba di lingkungan Lapas Bontang massif dilakukan bagi petugas serta warga binaan.

Namun, ada dua petugas yang diidentifikasi telah mengkonsumsi Miras.

Pihaknya bakal mengklarifikasi alasan konsumsi miras tersebut, kemudian bakal diberi teguran.

Lebih lanjut, fokus saat ini penyalahgunaan narkoba.

Menurut Heru, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan narkoba apalagi jika dilakukan

di lingkungan Lapas Bontang.

 Baca Juga;

75 Petugas Lapas Bontang Jalani Tes Urine Narkoba, 2 Petugas Diduga Habis Konsumsi Miras

Speedboat Kandas di Muara Tanjung Selor, KSOP Tarakan Lakukan Pemeriksaan dan Tes Urine Nahkoda

Bersiap, BNNK PPU Tes Urine Seluruh ASN dan Perangkat Desa, Hari Ini Sasar Kelurahan Riko

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved