polisi

Miris, Seorang Pria di Malang Rudapaksa Anak Kandungnya, Sebagai Syarat Agar Direstui Nikah

Miris, seorang pria di Kecamata, Malang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, sebagai syarat agar direstui menikah dengan kekasih pilihannya.

(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
ilustrasi: korban rudapaksa 

Hal itu membuatnya jadi sering keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalah-gunaan senjata tajam (sajam).

"Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak tiga kali.

"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Pada tahun 2018 AJ kemudian bebas dari tahanan.

Korban Minta Izin untuk Menikah

Setelah ayahnya bebas dari penjara pada tahun 2018.

Melati yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

Namun siapa sangka tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.

Mengetahui ayahnya sudah bebas, Melati sempat meminta izin kepada ayahnya untuk menikah.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Mengetahui keinginan sang anak, AJ justru memberikan syarat yang harus dipenuhi.

Yakni AJ memberikan syarat agar korban melakukan persetubuhan dengannya.

Tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah, apabila korban tak memenuhi keinginannya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved