polisi
Miris, Seorang Pria di Malang Rudapaksa Anak Kandungnya, Sebagai Syarat Agar Direstui Nikah
Miris, seorang pria di Kecamata, Malang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, sebagai syarat agar direstui menikah dengan kekasih pilihannya.
Mendapat ancaman dari sang ayah, Melati tak bisa berbuat banyak.
Ia terpaksa melayani nafsu bejat AJ, demi mendapat restu dan AJ mau menjadi wali nikahnya.
• Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Lalu Dijajakan Rp300ribu, Sang Istri yang Tahu Murka
• Rudapaksa 19 Anak Laki-laki, Pria Ini Berterima Kasih Ditangkap Polisi: Saya Ingin Sembuh
Dilakukan di Rumah dan di Penginapan
Melati hanya bisa pasrah saat diajak ayah kandungnya sendiri menginap di salah satu penginapan yang berlokasi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.
Di penginapan itulah awal pelampiasan nafsu bejat AJ kepada anak kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Korban pun merelakan tubuhnya digauli ayahnya sendiri.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
"Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali," terang Andaru.
"Lima di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, dua kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan dua sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban Mengadu ke Kakek dan Tunangannya
Korban yang sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka, nemun tak kunjung mendapat restu menikah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Melati mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.