Tumbuh Liar di Kutai Kartanegara, BNN Kaltim Siap Musnahkan Ladang Kratom Jika Masuk UU Narkotika
Tumbuh Liar di Kutai Kartanegara, BNN Kaltim Siap Musnahkan Ladang Kratom Jika Masuk UU Narkotika
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tumbuh liar di Kutai Kartanegara, BNN Kaltim siap musnahkan ladang Kratom di beberapa Desa di Kecamatan Kota Bangun, jika masuk UU Narkotika.
Hingga saat ini Kratom ( Mitragyna Speciosa ) belum masuk dalam UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009,
namun Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Kaltim secara tegas meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, memperjualbelikan, bahkan menanam daun "ajaib" khas pulau Kalimantan.
BACA JUGA
Ada Apa dengan Wika Tiba-tiba Trending Topic Nomor 1 Twitter, Terkait Wika Salim?
Cara Mudah Kompres Foto 200 KB Dokumen pdf CPNS 2019, Konversi ke Jpg, Surat Lamaran dan Pernyataan
Kabar Buruk, PSI Ungkap APBD DKI Jakarta era Anies Baswedan 2020 Bisa Defisit Rp 10 Triliun Lebih
Episode 15-16 Vagabond Diundur, Drama Korea Suzy dan Lee Seung Gi Kembali 22 November 2019
Kabid Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP H Tampubolon membenarkan bahwa Kratom belum masuk dalam UU Narkotika sebagai salah satu jenis Narkotika,
namun berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK. 044.42.421.09.16.1740 tahun 2016,
Kratom dilarang penggunaannya dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.
"Sampai saat ini belum masuk, tapi surat edaran BPOM sudah melarang penggunaanya,
karena mengandung zat adiktif," ucap AKBP H Tampubolon saat ditemui di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Kamis (14/11/2019).
Belum masuknya Kratom pada UU Narkotika membuat pihaknya tidak dapat melakukan penindakan secara hukum.
Namun, BNN Kaltim tetap bisa melakukan kegiatan pencegahan, seperti melakukan sosialisasi ke masyarakat.
