Tumbuh Liar di Kutai Kartanegara, BNN Kaltim Siap Musnahkan Ladang Kratom Jika Masuk UU Narkotika
Tumbuh Liar di Kutai Kartanegara, BNN Kaltim Siap Musnahkan Ladang Kratom Jika Masuk UU Narkotika
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
BACA JUGA
Kratom, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba Tumbuh Liar di Kota Bangun, BPOM Larang Digunakan
Tumbuhan Kratom Berisi Zat Mitragynine Efeknya 13 Kali Lebih Kuat Morfin, Ini Langkah BNN Balikpapan
Bisa Timbulkan Efek Halusinasi, BNN Pantau Tanaman Kratom Masuk Balikpapan
"Untuk penindakan belum bisa kita lakukan, hanya sebatas sosialisasi saja ke masyarakat," tutur AKBP H Tampubolon.
Ketika Kratom telah masuk dalam UU Narkotika, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan ke ladang-ladang yang terdapat tanaman Kratom.
"Mau tidak mau dimusnahkan, karena jika sudah masuk UU Narkotika, tentu yang menyimpan, menanam, maupun menggunakan akan ditindak," tegas AKBP H Tampubolon.
Diberitakan sebelumnya, tanaman Kratom juga terdapat di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, seperti di beberapa Desa di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di sana, Kratom tumbuh secara liar.
Masyarakat sekitar juga melakukan penjualan terhadap daun kering Kratom dengan harga sekitar Rp 2.500 per Kg.
Untuk diketahui, Kratom dinilai mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan, di antaranya mengandung :
1. Alkaloid Mitragynine, pada dosis rendah mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedative-Narkotika, dan
2. 7-OH Mitragynine, memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan adiksi, depresi pernafasan dan kematian.
Kratom Tumbuh Liar di Beberapa Desa di Kukar, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba & Jadi Polemik
Diberitakan sebelumnya,