Bukan Pengurus Partai, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP Jika Menjadi Dirut BUMN ? Jawaban Erick Thohir
Bukan Pengurus Partai, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP Jika Menjadi Dirut BUMN ? Jawaban Erick Thohir
"Yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".
Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
• Presiden Jokowi dan Erick Thohir Bisa Langgar UU Jika Nekat Angkat Ahok Jadi Bos BUMN, Ini Sebabnya
• Mau Jadi Bos BUMN, Zulkifli Hasan Ketum PAN Bandingkan Ahok dengan Napi Korupsi yang Maju Pilkada
Ahok sendiri pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum.
Namun, penodaan agama yang diputuskan di pengadilan pada Ahok bukanlah tindakan merugikan keuangan negara.
Lantas bagaimana dengan status keanggotaan Ahok di PDIP?
Mengenai status Ahok sebagai kader PDI Perjuangan, terjawab pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Di dalam Permen itu, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.
Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.
Dalam poin pertama persyaratan lain, dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN, yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.
• Ahok Datangi Kantor Menteri BUMN, Bocoran Posisi yang Diungkap Luhut Panjaitan dan Rekam Jejaknya
Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan tanggal 8 Februari 2019, Ahok hingga saat berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.
Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.
Sudah Komitmen harus Mundur
Meski demikian, Menteri Erick Thohir berketetapan, Ahok harus mundur dari keanggotaan partai politik.