Breaking News

Presiden Jokowi dan Erick Thohir Bisa Langgar UU Jika Nekat Angkat Ahok Jadi Bos BUMN, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi dan Erick Thohir bisa langgar UU jika nekat angkat Ahok jadi bos BUMN, ini sebabnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Presiden Joko Widodo, Ahok BTP dan Erick Thohir Menteri BUMN 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi dan Erick Thohir bisa langgar UU jika nekat angkat Ahok jadi bos BUMN, ini sebabnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Menteri BUMN Erick Thohir tidak serta merta bisa mengangkat esk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahajan Purnama BTP atau Ahok, menjadi bos BUMN.

Pasalnya, ada beberapa hal berkaitan hukum yang mengganjal pengangkatan Ahok, suami Puput Nastiti Devi menjadi bos BUMN.

 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.

Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDIP terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.

 DPRD Jawa Barat, Kolam Renang 1,5 M di Rumah Dinas Gubernur Ridwan Kamil Setara 7 Ruang Kelas Baru

 Isu Pariwisata Terkini, Wisata Halal Bali dan Danau Toba, dan Gubernur NTT Tolak Wisatawan Kere

 Menko Kemaritiman Luhut Respon Penghentian Penenggelaman Kapal Susi Pudjiastuti oleh Edhy Prabowo

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh.

Harus keluar dulu," kata Agus Pambagio kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN.

Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak?

Sama saja seperti tentara.

Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved