Bukan Pengurus Partai, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP Jika Menjadi Dirut BUMN ? Jawaban Erick Thohir
Bukan Pengurus Partai, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP Jika Menjadi Dirut BUMN ? Jawaban Erick Thohir
Menurut dia, itu sudah menjadi komitmen dirinya sebagai pembantu presiden.
"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas. Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," lanjut dia.
• Ahok BTP Penuhi Syarat Pimpin BUMN PLN Ganti Sripeni, Fadjroel Rachman Ungkap Permintaan Jokowi
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga sependapat dengan Erick Thohir.
Meskipun Permen hanya memerintahkan direksi BUMN tidak boleh menjabat pengurus parpol, bukan kader, Ahok semestinya tetap harus meninggalkan kartu anggota PDIP.
Status Ahok sebagai anggota partai politik itu dikhawatirkan berdampak pada munculnya konflik kepentingan tertentu apabila menjabat sebagai pimpinan BUMN.
"Sudah diatur kan tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Meskipun terdapat celah hukum dalam hal ini, Agus berpendapat, pemerintah harus bersikap tegas terhadap komitmen membangun birokrasi yang profesional.
Pemerintah melakukan langkah mundur apabila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN dan tetap memperbolehkannya sebagai bagian dari parpol.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Kok sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," lanjut dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Didera Polemik, dari Mantan Napi hingga Kader Parpol...", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/15/10572541/ahok-didera-polemik-dari-Mantan-napi-hingga-kader-parpol?page=all#page2.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Fabian Januarius Kuwado