Pelaku Pencurian Helm Asal Samarinda Dibekuk di Tenggarong. Ini Jumlah Helm yang Dicuri
Pelaku Pencurian Helm Asal Samarinda Dibekuk di Tenggarong. Ini Jumlah Helm yang Dicuri,
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
@justwidy_: Yang penting konde aman
@KasihMeuthia: Itu supaya cepolannya tetap tegak bediri sendiri, tanpa ditemani sang kekasih hati yang sibuk mencari sang pengganti tanpa memikirkan hati yang tersakiti....
Ada pula netter yang tak mau kalah mengunggah video aksi serupa.
6 Fungsi Helm
Helm merupakan peralatan penting yang mesti digunakan ketika berkendara.
Tapi tahukah Anda fungsi-fungsi helm?
Dikutip dari organisasi.org, berikut 6 fungsi helm yang mesti Anda tahu.
1. Melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan
Ini adalah fungsi paling utama.
Tak ada yang menjamin keselamatan Anda.
Meski demikian, helm berfungsi untuk melindungi kepala Anda dari benturan benda-benda keras, seperti
aspal, pohon, pembatas jalan, atau bahkan kendaraan lain.
2. Melindungi wajah (khususnya mata) dari angin, debu, kotoran, serta benda lainnya
Fungsi ini tidak kalah penting.
Seringkali pengendara kehilangan konsentrasi karena gangguan-gangguan kecil di jalan.
Meski kecil, tapi bisa berakibat fatal.
Untuk itu, penting menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).
3. Melindungi kepala dari panasnya terik matahari
Bagi Anda yang berkendara siang hari, terik matahari akan membakar kulit.
Selain itu, pada suhu tertentu dapat menyebabkan sakit kepala.
Helm dapat berfungsi untuk mengatasi hal tersebut.
4. Melindungi kepala dari basah air hujan
Hujan seringkali turun tiba-tiba.
Helm bisa melindungi kepala Anda dari hujan.
5. Membuat penampilan jadi lebih menarik
Nah, untuk fungsi yang ini, Anda mau tidak mau harus mengiyakannya.
Betapa banyak orang yang kelihatan lebih keren ketika mengenakan helmnya.
Meski begitu, helm tetap untuk keselamatan, ya.
6. Mencegah tilang polisi lalu lintas
Ups! Bagi Anda yang phobia dengan para Polantas, cobalah menggunakan helm.
Obat itu ternyata mujarab.
Anda tidak perlu takut melintas di depan Polantas jika semua kelengkapan dibawa.
Apalagi jika sudah mengenakan helm, tentu mental Anda lebih mantap lagi, deh.
Nah, itu adalah beberapa fungsi helm.
Bukan hanya itu, ternyata menggunakan helm pun sudah diatur dalam Undang-undang, lho.
Ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, jangan lupa selalu kenakan helm, ya. Ingat, yang ber-SNI.
Baca Juga;
• Pencuri Helm Dijebak Warga Jalan Hidayatullah, Begini Pengakuannya pada Polisi
• VIDEO - Kedapatan Curi Helm Milik Pelajar, Pemuda Ini Babak Belur Diamuk Massa
• Curi Helm di Balaikota Samarinda, Pria ini Kepergok Warga yang Berolahraga