Presiden Jokowi dan Erick Thohir Bisa Langgar UU Jika Nekat Angkat Ahok Jadi Bos BUMN, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi dan Erick Thohir bisa langgar UU jika nekat angkat Ahok jadi bos BUMN, ini sebabnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Presiden Joko Widodo, Ahok BTP dan Erick Thohir Menteri BUMN 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi dan Erick Thohir bisa langgar UU jika nekat angkat Ahok jadi bos BUMN, ini sebabnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Menteri BUMN Erick Thohir tidak serta merta bisa mengangkat esk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahajan Purnama BTP atau Ahok, menjadi bos BUMN.

Pasalnya, ada beberapa hal berkaitan hukum yang mengganjal pengangkatan Ahok, suami Puput Nastiti Devi menjadi bos BUMN.

 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.

Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDIP terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.

 DPRD Jawa Barat, Kolam Renang 1,5 M di Rumah Dinas Gubernur Ridwan Kamil Setara 7 Ruang Kelas Baru

 Isu Pariwisata Terkini, Wisata Halal Bali dan Danau Toba, dan Gubernur NTT Tolak Wisatawan Kere

 Menko Kemaritiman Luhut Respon Penghentian Penenggelaman Kapal Susi Pudjiastuti oleh Edhy Prabowo

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh.

Harus keluar dulu," kata Agus Pambagio kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN.

Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak?

Sama saja seperti tentara.

Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.

Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.

Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Mau Jadi Bos BUMN, Zulkifli Hasan Ketum PAN Bandingkan Ahok dengan Napi Korupsi yang Maju Pilkada

Komentar Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya angkat bicara mengenai kans eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, masuk di BUMN.

Erick Thohir yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019 menuturkan membutuhkan sosok Ahok, eks suami Veronica Tan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengungkapkan alasan ia memilih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok menjadi bos di salah satu BUMN.

Ia menyebut Ahok adalah sosok pendobrak yang dibutuhkan perusahaan plat merah.

"BUMN dengan 142 perusahaan kita butuh figur yang bisa jadi pendobrak.

Enggak mungkin 142 perusahaan dipegang satu orang. Kita harapkan ada perwakilan-perwakilan yang memang punya track record pendobrak," kata Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Erick Thohir eks Bos Inter Milan juga menilai Ahok sebagai sosok yang konsisten dan memiliki rekam jejak yang baik.

Ia yakin Ahok bisa mempercepat kerja BUMN sesuai dengan hal-hal yang sudah diarahkan Presiden Jokowi.

"Yaitu satu, bagaimana menekan daripada energi.

Juga bersama membuka lapangan kerja dengan cara berpartner," kata dia.

Namun saat ditanya apakah Ahok akan memimpin BUMN yang bergerak di sektor energi, Erick Thohir belum mau buka-bukaan.

Ia juga enggan menjawab apakah Ahok akan mengisi posisi direksi atau komisaris.

"Belum tahu, nanti kita lihat," ucapnya.

Ia meminta wartawan dan publik bersabar.

Menurut dia, kejelasan mengenai posisi Ahok di BUMN akan diketahui pada awal Desember mendatang.

Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Seusai bertemu Erick Thohir, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.

"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.

"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN.

Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia.

Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.

Sudah Lapor ke Jokowi

Menteri Badan Usaha Milik Negara BUMN Erick Thohir mengaku sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan menjadi bos di salah satu pimpinan Badan Usaha Milik Negara BUMN.

"Semuanya dilaporkan kepada beliau," kata Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Erick Thohir mengaku belum bisa berbicara Ahok akan ditempatkan di BUMN mana.

Ia juga enggan menjawab saat ditanya apakah Ahok akan diplot sebagai komisaris atau direksi.

Erick Thohir hanya menegaskan, keputusan final terkait jabatan Ahok akan ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) di Istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

"Semua ada TPA-nya, nanti kita lihat," kata dia.

Terpisah, Presiden Jokowi menyebut Ahok masih harus melalui proses seleksi bersama kandidat lain, alias belum tentu pasti menjabat.

"Kita tahu kinerjanya pak Ahok, jadi ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Saat ditanya apakah ia yang merekomendasikan nama Ahok kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Jokowi tidak menjawab.

Soal peluang Ahok lolos seleksi, Jokowi menyatakan bahwa ia tahu persis bagaimana kinerja bekas rekan kerjanya itu.

Jokowi dan Ahok memang pernah berduet menjadi gubernur dan wagub DKI sebelum akhirnya Jokowi terpilih sebagai Presiden.

"Kita kan tahu kinerjanya.

Penempatannya dimana itu proses seleksi yang ada di kementerian BUMN," ucap Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved