Menko Kemaritiman Luhut Respon Penghentian Penenggelaman Kapal Susi Pudjiastuti oleh Edhy Prabowo
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan respon penghentian penenggelaman kapal Susi Pudjiastuti oleh Edhy Prabowo
TRIBUNKALTIM.CO - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan respon penghentian penenggelaman kapal Susi Pudjiastuti oleh Edhy Prabowo.
Diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, Edhy Prabowo mencabut program penenggelaman kapal pencuri ikan yang jadi program andalan Menteri sebelumnya, yaitu Susi Pudjiastuti.
Edhy Prabowo, politikus Gerindra beralasan, penghentian penenggelaman kapal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dilansir dari Kompas.com, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merespon terkait rencana dicabutnya program kapal sitaan yang ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menurutnya, itu masih sekadar wacana.
"Belum (masih wacana)," kata Luhut Binsar Pandjaitan ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
• Presiden Jokowi Menanti Cucu Adik Jan Ethes, Situasi Terbaru RS PKU, Kaesang Berdoa Tambah Kaya
• Mau Jadi Bos BUMN, Zulkifli Hasan Ketum PAN Bandingkan Ahok dengan Napi Korupsi yang Maju Pilkada
• Kata Gubernur Orang Miskin Dilarang Wisata ke NTT, Silakan ke Jakarta Bali Manado, Jokowi Sudah Tahu
• Labuan Bajo, Tempat Libur Valentino Rossi dan Raffi Ahmad, Viktor Laiskodat Larang yang Miskin Masuk
Namun, tidak menutup kemungkinan kapal yang disita akan ditenggelamkan berdasarkan keputusan pengadilan.
"Kalau perlu ditenggelamkan, ya ditenggelamkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo mengungkapkan, pencabutan program tersebut dilatarbelakangi nasib para nelayan yang kerap mendapatkan intimidasi dari pihak luar negeri.
Meski mereka mencari ikan di wilayah Indonesia.
Hal ini ia sampaikan saat kunjungannya ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019) kemarin.
Namun, dia menepis, penenggelaman kapal bisa saja dilakukan khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak.
Sementara itu, di dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
Selain penenggelaman kapal, adanya tindakan tegas secara hukum terhadap pelaku tindak penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.