Akhirnya Ditangkap! Pelaku Curanmor di 3 Tempat Balikpapan, Ini Penjelasan Polda Kaltim
Akhirnya Ditangkap! Pelaku Curanmor di 3 Tempat Balikpapan, Ini Penjelasan Polda Kaltim
BACA JUGA
Polisi Buru Pelaku Curanmor, Ternyata Pendekar Telah Mendekam di Rutan Sempaja Samarinda
Tim Beruang Hitam, Polres Balikpapan Ringkus Pelaku Curanmor, Berhasil Diungkap Dalam Sehari
Curi Motor karena Lubang Kunci Dol, Polsek Balikpapan Utara Ringkus Pelaku Curanmor
Polsek Balikpapan Selatan Berikan Tips Dua Langkah untuk Antisipasi Curanmor
Kompol Achagianto menambahkan, sebelum melakukan penangkapan tim Jatanras Polda Kaltim memantau pergerakan pelaku saat beroperasi, kemudian pelaku ditangkap setelah memuluskan aksinya.
"kita pantau terus, ditangkap saat sudah melakukan aksinya," tambah Kompol Achagianto.
MF melancarkan aksinya bersama temannya DD yang saat ini masih dalam penelusuran tim Jatanras Polda Kaltim.
Akibat perbuatannya ia terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor Roda 2)
yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman 9 tahun penjara.
Patroli Brimob dan Polres Balikpapan Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Kabur, Ini yang Diamankan Polisi
Tim Patroli Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Balikpapan berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
jenis motor matic di wilayah kelurahan Kampung Baru, Senin (21/10) sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi saat Satbrimob Polda Kaltim bersama Polres Balikpapan melakukan patroli gabungan untuk menekan pembegalan dan premanisme di Kota Balikpapan.
Danyon Patroli, Aiptu Gede Setiawan Danton mengatakan,