Kamis, 23 April 2026

Pilkada Kaltara

Maskot dan Jingle Pilkada Kaltara 2020 Tak Lama Lagi Mengorbit, Ini Tahapannya Sekarang

Lomba jingle dan sayembara maskot Pilkada Kalimantan Utara ( Kaltara ) yang diadakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi ditutup, Selasa (19/11/2019.

TRIBUNKALTIM.CO/ M ARFAN
Suasana pertemuan panitia lomba jingle dan sayembara maskot Pilkada 2002 di Media Centre KPU Kalimantan Utara, Selasa (19/11/2019) 

TRIBUNKALTIM,CO, TANJUNG SELOR - Maskot dan jingle Pilkada Kaltara 2020 tak lama lagi mengorbit, ini tahapannya sekarang.

Lomba jingle dan sayembara maskot Pilkada Kalimantan Utara ( Kaltara ) yang diadakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU )  resmi ditutup, Selasa (19/11/2019) pukul 17.00 sore tadi.

Sayembara maskot diikuti 25 peserta.

BACA JUGA

Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya

Tak Dibela PSI, PBNU, dan Yusuf Mansur, Sukmawati Tante Puan Maharani Salah, Ngelantur dan Offside

Sosok Arie Gumilar Penolak Ahok Masuk Pertamina Ternyata Punya Jabatan dan Posisi Mentereng di BUMN

Kabar Gembira Promo KFC Seluruh Indonesia Sampai 31 Desember 2019, Harga Murah Serba 5 Ribuan, Ayo

Sedang lomba jingle 21 peserta. Peserta yang mengikuti dua jenis lomba tersebut berasal dari berbagai penjuru daerah di Kalimantan Utara.

KPU Kalimantan Utara akan mengumumkan pemenang jingle dan maskot pada 28-29 November ini.

"Sekaligus nanti ada penampilan perform di dewan juri untuk lima peserta jingle terbaik.

Nanti akan dinilai siapa yang terbaik," kata Gameliel Hirung Ding, Komisioner KPU Kalimantan Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Selasa (19/11/2019).

Adapun peserta maskot akan disaring 10 karya terbaik untuk dinilai lebih lanjut oleh dewan juri.

"Peserta sayembara maskot nanti akan mempresentasikan maskotnya," ujar Gameliel Hirung Ding.

Suasana pertemuan panitia lomba jingle dan sayembara maskot Pilkada 2002 di Media Centre KPU Kalimantan Utara, Selasa (19/11/2019)
Suasana pertemuan panitia lomba jingle dan sayembara maskot Pilkada 2002 di Media Centre KPU Kalimantan Utara, Selasa (19/11/2019) (TRIBUNKALTIM.CO/ M ARFAN)

Dalam lomba jingle dan sayembara maskot ini, KPU Kalimantan Utara menyiapkan hadiah total Rp 40 juta.

Maskot dan jingle akan dipakai KPU untuk mensosialisasikan kepada publik tahapan Pilkada 2020.

Maskot dan jingle akan diperkenalkan KPU pada peluncuran tahapan Pilkada Kalimantan Utara 2020 dalam waktu dekat.

KPU mengangkat tiga tema besar dalam maskot dan jingle Pilkada Kalimantan Utara 2020 yakni 'Pemilih Berdaulat Negara Kuat', 'Sukseskan Pemilihan Serentak 2020', dan Jadilah Pemilih Cerdas'. 

KPU Kaltara Siap Gelar Tahapan Pilkada, Berikut Ini Jadwal Jadwal Tahapan Pilkada 2020

Diberitakan sebelumnya, 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara bahkan telah mendapatkan kepastian anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara sebesar Rp 103,2 miliar dari Pemprov Kalimantan Utara.

Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran.

 Honorarium Penyelenggara Adhoc Diusul Naik, Pemprov Kaltara Sebut Dana Hibah Bisa Di-addendum

 Tanda Tangani Naskah Perjanjian, Pempov Resmi Hibahkan Dana Pilkada Kaltara Sebesar Rp 103 Miliar

 Pastikan Pertambangan Dikelola Baik, Dinas ESDM Kaltara Gelar FGD Ini

 Kaltara Fokus Pencegahan Hindari Karhutla, Gubernur: Pencegahan Dilakukan Secara Sistematis

Lebih jauh, tahapan persiapan juga mencakup pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan.

Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.

"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan NPHD sehari sebelum batas waktu tersebut," kata Suryanata Al Islami, Senin (30/9/2019).

Pembentukan penyelenggara adhoc mulai bergulir Januari 2020. Yang mana pembentukan PPK berawal pada 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020.

Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.

Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.

"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," sebutnya.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.

Tahapan penyelenggaraan sebut Suryanata Al Islami mencakup pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, termasuk penetapan calon terpilih hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengangkatan calon terpilih.

"Namun sebelum pengumuman pendaftaran, ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.

"InsyaAllah sosialisasi dukungan perseorangan calon independen kita laksanakan dalam waktu dekat.

Kami juga akan sampaikan sosialisasi dan menetapkan, berapa jumlah dukungan yang sah harus disampaikan.

Berdasarkan aturan, itu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir," ujarnya. 

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
1. 1 Oktober 2019 - Penandatanganan NPHD untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot;

2. 1 November 2019 - 22 September 2020 - Sosialisasi kepada masyarakat

3. 1 Januari-21 Maret 2020 - Pembentukan PPK dan PPS

4. 16-29 April 2020 - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

5. 21 Juni-21 Agustus 2020 - Pembentukan KPPS

6. 1 November 2019-16 September 2020 - Pendaftaran Pemantau Pemilih

7. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Survei atau Jejak Pendapat

8. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Hitung Cepat

9. 17 April-16 Mei 2020 - Coklit Daftar Pemilih

10. 14 Juni-15 Juni 2020 - Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi

11. 15 Juni-18 JUni 2020 - Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK

12. 19 Juni-28 Juni 2020 - Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

13. 24 Juni-3 Juli 2020 - Perbaikan DPS oleh PPS

14. 1 Aguatus-22 September 2020 - Pengumuman DPT oleh PPS

15. 9 Desember 2019-3 Maret 2020 - Penyerahan syarat dukungan paslon Cagub dan Wagub kepada KPU provinsi

16. 11 Desember 2019-5 Maret 2019 - Penyerahan syarat dukungan paslon Bupati dan Wabup serta paslon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota

17. 16-18 Juni 2020 - Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada

18. 8 Juli 2020 - Penetapan paslon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan paslon kepala daerah

19. 11 Juli-19 September 2020 - Kampanye dan debat publik

20. 23 September 2020 - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Sumber: KPU Kalimantan Utara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved