Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Muhammad Rahman. 

2. Pas Foto Terbaru Uk. 4x6 5 Lembar.

3. Foto Copy ljazah Terakhir di legalisir.

4. Daftar Riwayat Hidup.

5. Surat Keterangan Kesehatan dari RS.

6. Surat Izin dari Atasan (Bagi PNS).

7. Surat Pernyataan, dapat di unduh : http://bit.ly/Bawaslu)

Dokumen Persyaratan di buat masing-masing rangkap 3 (tiga),

terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy," lanjutnya.

Kemudian Danny mengatakan, untuk dokumen pendaftaran, setiap pendaftar dapat mengirim,

ke Sekretarat Bawaslu Kota Samarinda, di Jl. Gunung Arjuna, No. 07, Kelurahan Jawa,

Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

"Usulan revisi Honorarium Penyelenggara pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubenur/Bupati, Walikota

dan sebagaimana diatur dalam lampiran II, pada Butir C, Surat Menteri Keuangan Nomor S-

417/MK.02/2016 dan Nomor S-9941MK.02/2017 dapat disetujui untuk direvisi,"sebut dia.

Dalam hal Pemilihan Gubenur, dengan Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan bersamaan untuk

diperkenankan dipublikasikan, dengan transparasi pemberian honorarium ke :

a. Tenaga Pendukung Tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).

b. Ketua

c. Anggota

d. Kepala Sekretariat

e. Pelaksana PNS

 f. Pelaksana Non PNS

Maka sehubungan dengan surat Saudara, dengan Nomor 0112/Bawaslu/PR.00.01/IV/2019, hal tersebut

pada pokok swat, dengan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Usulan revisi Honorarium Penyelenggara Perniki pada Honorarium Pengawasan Tahapan  Pemilihan

Gubemur/BupatilWalikota sebagaimana d iatur dalam lampiran II pada Butir C Surat  Menteri Keuangan

Nomor S-417/MK.02/2016 dan Nomor S-9941MK.02/2017 dapat diseluiui  untuk direvisi menjadi sebagai

berikut:

Lampiran II pada Bulir C:

Honorarium Penyelenggara Pemilihan Tingkat

Kabupaten Kota ( Pengawas Pemilihan Lapangan di Desa Kelurahan), dengan besaran biaya Rp. 3.352.000,

meliputi Pengawas TPS, yaitu :

a Ketua

b. Anggota

c. Hiburan

d. Kepala Sekretariat dengan upah per Orang per bulan :

Danny memaparkan, adapun hal tersebut, dengan catatan honorarium bagi PNS yang dipekerjakan

di Bawaslu Kabupaten / Kota, tidak berlaku apabila tunjangan kinerja, telah ditetapkan Bawaslu.

Khusus Tenaga Pelaksana Non PNS, pada Bawaslu Kabupaten (Kota, dalam hal ketentuan upah minimum

setempal lebih tinggi dan satuan biaya.

Maka satuan biaya ini, dapat dilampaui, mengacu kepada ketentuan upah minimum tersebut," paparnya.

Semua ketentuan lainnya yang terdapat dalam Surat Menteri Keuangan, Nomor S- 417/MK.02/2016 dan

Nomor S-9941MK_0212017.

Hal Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu, untuk Anggota DPR, DPD, dan DPRD Serta Pemilu Presiden

dan Wakil Presiden.

Dan juga Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dinyatakan tetap berlaku.

Dan Surat Menteri Keuangan ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan

Dengan Surat Menteri Keuangan, Nornor S-417/MK.0212016 dan Nomor S-994/MK.0212017 dimaksud:

1. Pelaksanaan ketentuan dirnaksud agar mernpedornani hal-hal sebagai berikut:

2. Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tak dapat ditampaui;

3. Tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib,

taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektil, transparan

Dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan

Dan kepatutan serta dengan memperhatikan  ketersediaan anggaran;

4. Agar seluruh proses dilakukan secara proiesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konilik kepentingan.

Serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Informasi pendaftaran dan formulir pendaftaran.

Silakan Klik Link di Profil Bawaslu Kota Samarinda,

Atau Kunjungi Website Resmi Bawaslu Samarinda Kalimantan Timur, 

Di alamat www.samarinda.bawaslu.go.id 

Atau dapat menghubungi ke Contact Person saudari Fanny

+62 811-553-8777, Dirman +62 852-4608-3018.

Inilah jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:

1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS

16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat

17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi

15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK

19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS

9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi

11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota

16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada

8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari

setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara

konstitusi kepada KPU)

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian

sengketa di mahkamah konstitusi)

=Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).

Sumber: KPU RI

Upah yang didapat Panwascam Bawaslu Samarinda: 

 Orang/bulan  1.500.000

 Orang/bulan  2.500.000

 Orang/bulan  2.000.000

 Orang/bulan  2.200.000

 Orang/bulan  1.900.000

 Orang/bulan  1.550.000

 Orang/bulan  900.000

 Orang/bulan  1.500.000

 Orang/butan  1.000.000

 Orang/bulan  1.100.000

 Orang/bulan  650.000

(Tribunkaltim.co)

Baca juga;

Pendaftaran Panwascam Paser Dibuka Besok Rabu 13 November, Tes Seleksi Gunakan Sistem Online

Bawaslu Buka Penjaringan Panwascam se-Kota Bontang, Ini Besaran Upah Petugas

Menkopolhukam Mahfud MD Hadiri Bawaslu Award, Tribun Kaltim Sabet Juara Satu Karya Jurnalistik

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved