Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya
Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya,
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya.
Bawaslu kabupaten Kutai Kartanegara membuka pendaftaran
anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) sejak tanggal 13 November kemarin.
Tujuan dari adanya pembukaan tersebut agar Bawaslu dapat mengkoordinir pelanggaran
yang ada di tiap kecamatan pada saat Pilkada 2020 mendatang.
Dari 18 kecamatan yang ada di Kutai Kartanegara,
setidaknya Bawaslu membutuhkan puluhan Panwascam
untuk mengisi tiap-tiap kecamatan tersebut.
Setiap kecamatan membutuhkan tiga orang panwascam.
"Tiap kecamatan membutuhkan satu ketua dan dua anggota," ucap
ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman
Saat ini pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 26 November mendatang.
Lalu untuk persyaratannya seseorang harus netral, tidak ikut partai politik
ataupun berada di instansi negara.
Jika memang tergabung dalam organisasi tersebut maka diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Namun tidak menutup kemungkinan karyawan atau pegawai kantoran
bisa merangkap dua sekaligus.
Hanya saja dari peraturan yang ada ketua maupun anggota Bawaslu bekerja penuh waktu (full time).
"Sebenarnya tidak masalah.
Hanya saja kita ini kerjanya penuh dan harus ada di kantor sewaktu-waktu.
Kalau memang bisa dihandle tidak apa-apa," katanya.
Pendaftar mendaftarkan diri di situs Bawaslu Kukar www.kukar.bawaslu.go.id
Calon anggota panwascam boleh ikut mendaftar berusia minimal 25 tahun.
Bawaslu akan melakukan seleksi pada tanggal 27 November hingga 3 Desember.
"Tanggal 18 Desember pengumuman," kata Muhammad Rahman. (Jnp)
Bawaslu Butuh Panwascam Pilkada Samarinda 2020 Ini Syarat dan Honornya
Inilah lowongan kerja info loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda Kalimantan Timur tahun 2020
Ini syarat dan honornya
Segera daftarkan diri anda.
Untuk menjadi Panwascam pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Tahun 2020 mendatang.
"Nah, pendaftaran mulai dibuka, pada 27 Nov - 3 Des 2019, dengan melengkapi persyaratan
Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamaatan, sebagai berikut :
1. WNI
2. Berusia minimal 25 tahun
3. Berdomisili di Samarinda
4. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dengan sesama penyelenggara pemilu.
5. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Pendidikan Menengah Atas /sederajat.
7. Tidak sedang/tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
8. Sehat jasmani, rohani.
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas sederajat.
10. Tidak dalam ikatan perkawinan," ungkap Koordinator Sekretariat Bawaslu Samarinda Dhanny Rakhmadi, SH, Kamis (14/11/2019).
"Syarat Administrasi Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, yaitu :
1. Foto Copy Tanda Penduduk (KTP).
2. Pas Foto Terbaru Uk. 4x6 5 Lembar.
3. Foto Copy ljazah Terakhir di legalisir.
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Surat Keterangan Kesehatan dari RS.
6. Surat Izin dari Atasan (Bagi PNS).
7. Surat Pernyataan, dapat di unduh : http://bit.ly/Bawaslu)
Dokumen Persyaratan di buat masing-masing rangkap 3 (tiga),
terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy," lanjutnya.
Kemudian Danny mengatakan, untuk dokumen pendaftaran, setiap pendaftar dapat mengirim,
ke Sekretarat Bawaslu Kota Samarinda, di Jl. Gunung Arjuna, No. 07, Kelurahan Jawa,
Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
"Usulan revisi Honorarium Penyelenggara pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubenur/Bupati, Walikota
dan sebagaimana diatur dalam lampiran II, pada Butir C, Surat Menteri Keuangan Nomor S-
417/MK.02/2016 dan Nomor S-9941MK.02/2017 dapat disetujui untuk direvisi,"sebut dia.
Dalam hal Pemilihan Gubenur, dengan Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan bersamaan untuk
diperkenankan dipublikasikan, dengan transparasi pemberian honorarium ke :
a. Tenaga Pendukung Tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
b. Ketua
c. Anggota
d. Kepala Sekretariat
e. Pelaksana PNS
f. Pelaksana Non PNS
Maka sehubungan dengan surat Saudara, dengan Nomor 0112/Bawaslu/PR.00.01/IV/2019, hal tersebut
pada pokok swat, dengan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usulan revisi Honorarium Penyelenggara Perniki pada Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilihan
Gubemur/BupatilWalikota sebagaimana d iatur dalam lampiran II pada Butir C Surat Menteri Keuangan
Nomor S-417/MK.02/2016 dan Nomor S-9941MK.02/2017 dapat diseluiui untuk direvisi menjadi sebagai
berikut:
Lampiran II pada Bulir C:
Honorarium Penyelenggara Pemilihan Tingkat
Kabupaten Kota ( Pengawas Pemilihan Lapangan di Desa Kelurahan), dengan besaran biaya Rp. 3.352.000,
meliputi Pengawas TPS, yaitu :
a Ketua
b. Anggota
c. Hiburan
d. Kepala Sekretariat dengan upah per Orang per bulan :
Danny memaparkan, adapun hal tersebut, dengan catatan honorarium bagi PNS yang dipekerjakan
di Bawaslu Kabupaten / Kota, tidak berlaku apabila tunjangan kinerja, telah ditetapkan Bawaslu.
Khusus Tenaga Pelaksana Non PNS, pada Bawaslu Kabupaten (Kota, dalam hal ketentuan upah minimum
setempal lebih tinggi dan satuan biaya.
Maka satuan biaya ini, dapat dilampaui, mengacu kepada ketentuan upah minimum tersebut," paparnya.
Semua ketentuan lainnya yang terdapat dalam Surat Menteri Keuangan, Nomor S- 417/MK.02/2016 dan
Nomor S-9941MK_0212017.
Hal Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu, untuk Anggota DPR, DPD, dan DPRD Serta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
Dan juga Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dinyatakan tetap berlaku.
Dan Surat Menteri Keuangan ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
Dengan Surat Menteri Keuangan, Nornor S-417/MK.0212016 dan Nomor S-994/MK.0212017 dimaksud:
1. Pelaksanaan ketentuan dirnaksud agar mernpedornani hal-hal sebagai berikut:
2. Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tak dapat ditampaui;
3. Tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektil, transparan
Dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
Dan kepatutan serta dengan memperhatikan ketersediaan anggaran;
4. Agar seluruh proses dilakukan secara proiesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konilik kepentingan.
Serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Informasi pendaftaran dan formulir pendaftaran.
Silakan Klik Link di Profil Bawaslu Kota Samarinda,
Atau Kunjungi Website Resmi Bawaslu Samarinda Kalimantan Timur,
Di alamat www.samarinda.bawaslu.go.id
Atau dapat menghubungi ke Contact Person saudari Fanny
+62 811-553-8777, Dirman +62 852-4608-3018.
Inilah jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:
1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat
1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK
19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS
9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi
11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota
16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah
11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020
23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari
setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara
konstitusi kepada KPU)
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian
sengketa di mahkamah konstitusi)
=Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).
Sumber: KPU RI
Upah yang didapat Panwascam Bawaslu Samarinda:
Orang/bulan 1.500.000
Orang/bulan 2.500.000
Orang/bulan 2.000.000
Orang/bulan 2.200.000
Orang/bulan 1.900.000
Orang/bulan 1.550.000
Orang/bulan 900.000
Orang/bulan 1.500.000
Orang/butan 1.000.000
Orang/bulan 1.100.000
Orang/bulan 650.000
(Tribunkaltim.co)
Baca juga;
• Pendaftaran Panwascam Paser Dibuka Besok Rabu 13 November, Tes Seleksi Gunakan Sistem Online
• Bawaslu Buka Penjaringan Panwascam se-Kota Bontang, Ini Besaran Upah Petugas
• Menkopolhukam Mahfud MD Hadiri Bawaslu Award, Tribun Kaltim Sabet Juara Satu Karya Jurnalistik