Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat

Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Perbup Pengendalian Lahan di PPU Jadi Perbincangan, Ini Tanggapan Camat Sepaku 

"Jadi, dengan adanya Perbup ini perekonomian masyarakat terhambat, mau jual lahan gak bisa," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin menerangkan, dalam RDP tersebut terdapat beberapa keluhan yang menimbulkan kontroversial di masyarakat.

Namun, aspirasi masyarakat tersebut tetap ditampung dan di tindaklanjuti oleh DPRD Penajam Paser Utara sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Semua butuh proses, kita harap awal bulan depan sudah ada kejelasan," singkatnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mendatangi kantor DPRD Penajam Paser Utara guna mempertanyakan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara

( Perbup ) terkait pengendalian lahan yang dianggap mempersulit masyarakat.

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, DPRD Penajam Paser Utara langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama pemerintah Penajam Paser Utara dan masyarakat.

RDP di laksanakan di ruang raapt lantai III DPRD Penajam Paser Utara sekitar pukul 11.30 Wita dengan

dihadiri Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara Raup Muin, didampingi anggota DPRD Andi Muhammad Yusuf dan Wakidi.

Sedangkan dari Pemkab Penajam Paser Utara dihadiri Kabag pemerintahan Setkab Penajam Paser Utara Sardi,

Kabag Hukum Setkab Penajam Paser Utara Andi Trisaldy dan para camat. 

Dalam RDP tersebut, salah satu perwakilan masyarakat, Fadliansyah mengatakan,

dirinya meminta DPRD Penajam Paser Utara untuk mempertanyakan kebijakan Bupati Penajam Paser Utara dan mengetahui apa yang diinginkan dari Bupati PPU terkait Perbup yang ia terbitkan tersebut.

"DPRD kalau tidak sepakat dengan aturan yang dibuat Bupati boleh mempertanyakannya," ungkapnya.

Kemudian ucap dia, DPRD Penajam Paser Utara memiliki hak angket yang membolehkan DPRD melakukan

penyelidikan terhadap aturan yang dirasa tidak berpihak dan meresahkan masyarakat.

Bahkan ucap dia, jika dalam penyelidikan tersebut DRPD Penajam Paser Utara mendapati

dan terbukti, DPRD bisa menggunakan hak menyatakan pendapat.

"Bila perlu turunkan Bupati, itu hak DPRD makanya kita datang ke bapak DPRD dan tolong

tunjukkan taring bapak terhadap aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat," tegas Fadli dalam RDP tersebut.

Ia juga menjelaskan, IKN hadir di Penajam Paser Utara untuk memakmurkan dan mensejahterakan

masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya berharap DPRD Penajam Paser Utara dapat mengambil sikap terhadap kebijakan pemerintah yang meresahkan masyarakat.

"Kami minta tolong pak dewan yang terhormat dapat mengambil sikap atas kebijakan itu," harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin mengaku,

aspirasi masyarakat terkait Perbup pengendalian lahan tengah diproses di DPRD Penajam Paser Utara.

Bahkan, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Penajam Paser Utara telah melakukan RDP juga dengan pemerintah guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait perbup tersebut.

"Saat ini kita sedang proses," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan proses RDP masih terus berlanjut.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved