Kaharuddin Luncurkan Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, 60 Persen TPP yang Diterima ASN dari Kinerja
Kaharuddin Luncurkan Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, 60 Persen TPP yang Diterima ASN dari Kinerja
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER –Kaharuddin luncurkan aplikasi pelayanan kepegawaian, 60 persen TPP yang diterima ASN dari kinerja
Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Rabu (20/11/2019), meluncurkan aplikasi layanan kepegawaian Siap Kerja, E-KGB dan Si Cabe.
Aplikasi hasil inovasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Paser.
“Inovasi untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaan, sehingga aplikasi layanan kepegawaian akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik ke masyarakat,” kata Kaharuddin dalam Launching Inovasi Layanan Kepegawaian Siap Kerja, E-KGB dan Si Cabe di Pendopo Kabupaten.
Dihadiri Asisten Umum Setda Paser H Arief Rahman, Plt Kepala BKPP H Hamdani dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.
• Asmaul Husna 99 (Nama Allah), Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya, Beserta Keutamaan Membacanya
• Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat
• Pemkab Penajam Paser Utara Lakukan Seleksi Pendamping Desa, Dibutuhkan 63 Orang
Kaharuddin mengapresiasi BKPP yang telah berinovasi dan akan menerapkan tiga aplikasi pelayanan kepegawaian tersebut.
Sementara itu, Kasubbid Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPP Paser Indah Setyo Rini menjelaskan, aplikasi Siap Kerja merupakan sistem informasi administrasi penilaian kinerja ASN,
e-KGB merupakan bagian dari Sistem Kepegawaian Terpadu (Simpadu).
“Si Cabe atau sistem informasi cuti ASN berbasis elektronik adalah aplikasi pengolah data cuti yang diusulkan ASN.
Aplikasi Siap Kerja dan Si Cabe dikelola secara mandiri oleh setiap ASN, tapi e-KGB itu dikelola oleh pengelola kepegawian setiap OPD,” kata Indah.
e-KGB langsung terintegrasi dengan Simpadu. Karena itu setiap OPD hanya punya satu akun pengelolaan e-KGB.
Sebaliknya, Siap Kerja wajib diakses setiap PNS karena terkait penilaian kinerja yang mempengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya.
“Di aplikasi Siap Kerja, setiap PNS harus membuat target kinerja tahunan, membuat realisasinya secara per bulan, sesuai amanat PP 30/2019.
Tidak dibuat PNS dapat kehilangan sebagian TPP-nya, sebab bobot penilaian kinerja 60 persen, 40 persen dari absensi,” jelasnya.
Penentuan TPP dengan mengukur kinerja PNS ini mulai diberlakukan tahun depan, sehingga aplikasi Siap Kerja perlu secepatnya dikuasai oleh setiap ASN di lingkungan Pemkab Paser.