Pilkada Kutim
Sebesar Inilah Persyaratan Minimal Dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada Kutim Kalimantan Timur
Sebesar Inilah persyaratan minimal Dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kutim Kalimantan Timur. Siap siap Pilkada Kutim, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Sebesar Inilah persyaratan minimal Dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kutim Kalimantan Timur. Siap siap Pilkada Kutim, Kalimantan Timur.
Hajatan demokrasi Pilkada 2020 mendatang, tepatnya bulan September, Kabupaten Kutai Timur atau Kutim Provinsi Kalimantan Timur
Merupakan termasuk satu di antara sembilan kabupaten kota se Kalimantan Timur yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ).
Tahapan demi tahapan sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kutai Timur, dari sekarang.
Terutama gelaran sosialisasi untuk calon perseorangan.
Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida mengatakan untuk persiapan menyongsong pesta demokrasi di Kutai Timur, Kutim, pihaknya sudah melakukan beragam persiapan.
Mulai dari sosialisasi tentang persyaratan dan ketentuan bakal calon, terutama dari jalur peseorangan hingga lomba maskot Pilkada.
Untuk jalur peseorangan sudah kita sosialisasikan, pada tokoh masyarakat, parpol dan elemen warga lainnya, minimal memiliki dukungan 22.733 warga Kutai Timur.
"Jumlah itu, merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kutai Timur yang mencapai 227.323 orang,” kata Ulfa, Rabu (20/11/2019).
Puluhan ribu dukungan itu, menurut Ulfa, harus tersebar di minimal 10 kecamatan dari 18 kecamatan se Kutim.
Dalam aturan tertulis lebih 50 persen sebaran wilayah.
Kutim punya 18 kecamatan,
Kalau 50 persen artinya sembilan kecamatan
Karena bahasanya lebih 50 persen.
"Sehingga ditetapkan 10 kecamatan,” ujarnya.