Sah, Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kewenangan yang Dimiliki eks Veronica Tan
Sah, Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kewenangan yang Dimiliki eks Veronica Tan
TRIBUNKALTIM.CO - Sah, Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kewenangan yang Dimiliki eks Veronica Tan.
Menteri BUMN Erick Thohir resmi mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Lantas, apa kewenangan seorang Komisaris Utama Pertamina seperti Ahok BTP, suami Puput Nastiti Devi sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Keterangan ini disampaikan oleh Erick Thohir di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/11/2019).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick Thohir.
• Anggota Tito Karnavian Tolak Bantu APBD DKI Jakarta, Anies Baswedan dan William Aditya Cs Tak Gajian
• Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian, Kader Prabowo Subianto Minta Ini ke Kemendagri
• Kabar Buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta Terancam Tak Digaji, Gegara APBD Lem Aibon?
Ia akan ditetapkan pada Senin (25/11/2019) mendatang saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar.
Serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.
Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku,
Dan memberikan saran kepada direksi.
Selain itu, Dewan Komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perusahaan.
Dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
Kewajiban Dewan Komisaris: Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.
Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.
Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.
Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan direksi serta menandatangani laporan tahunan.
Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.
Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan direksi untuk membahas implementasi GCG.
Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Dalam jajaran Dewan Komisaris, selain terdapat Komisaris Utama, ada pula Wakil Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen.
Kata Erick Thohir
Setelah ramai menjadi wacana dalam beberapa hari terakhir Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditunjuk menjadi komisaris Utama Pertamina .
Penunjukan pria yang juga akrab disapa BTP itu dilakukan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir .
Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir menyebut Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) atau Ahok akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina ( Persero ).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, pak Basuki (Ahok) akan jadi Komisaris Utama Pertamina," ujar Erick Thohir di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya, posisi Ahok nantinya akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris Pertamina.
Sementara posisi direktur keuangan Pertamina, kata Erick, akan diisi Ema Sri Martini yang saat ini masih duduk sebagai Direktur Utama PT Telkomsel.
"Sedangkan Pahala Mansury (sekarang direktur keuangan Pertamina) akan menjadi direktur utama BTN dan komisaris utama Pak Chandra Hamzah," ucap Erick.
Kata mantan staf Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok disebut akan menjadi bos di BUMN.
Gelombang penolakan terhadap Ahok pun datang dari berbagai elemen masyarakat.
Mantan staf Ahok Ima Mahdiah melihat penolakan terhadap Ahok tersebut datang dari sudut pandang subjektif belaka.
"Lebih ke arah subjektif ya, bukan objektif," ucap Ima saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Alasannya kata dia, penolakan hanya menitikberatkan pada sikap pribadi hingga ungkit status mantan narapidana sang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurutnya, penolakan hanya sebatas pertimbangan etika tanpa menjabarkan bagaimana sepak terjang kinerja Ahok sejak berkarir sebagai Bupati Belitung Timur hingga memimpin Ibu Kota.
"Kelihatan kok mereka nggak punya alasan yang oke mengenai kenapa menolak pak Ahok. Mereka hanya bilang etika, mantan napi lah, tapi mereka tidak pernah tahu bagaimana kinerja pak Ahok," jelas dia.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut meyakini di balik narasi penolakan tersebut, ada maksud dan tujuan terselubung.
"Jadi menurut saya hal-hal yang mereka bilang pak Ahok suka marah-marah, lalu narapidana, kalau menurut saya itu alasan-alasan bahwa maksud dan tujuan mereka bukan itu saya yakin," katanya.
Disebut tak miliki kualifikasi pimpin BUMN
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tidak memiliki kualifikasi untuk menjabat komisaris atau direksi di BUMN.
Ahok menurut Marwan tidak memiliki pengalaman memimpin perusahaan.
"Ya enggak (kompeten) lah. Dia juga engga punya pengalaman seperti itu dan kita bicara ini sektor strategis," ujar Marwan dalam diskusi di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, (21/11/2019).
Menurutnya dalam memimpin BUMN dibutuhkan sosok orang yang memiliki kualifikasi manajerial strategis.
Artinya pernah memimpin perusahaan yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.
"Ketahanan energi nasional yang tidak bisa begitu saja diserahkan pimpinan pengelolaannya pada orang yang tidak qualified," katanya.
Baca: Arya Sinulingga Ungkap Penolakan Ahok Memimpin BUMN Berasal dari Sisi Politik
Menurut Marwan jangankan memimpin perusahaan BUMN yang strategis seperti PLN dan Pertamina, untuk perusahaan BUMN non strategis saja, Ahok tidak memiliki kualifikasi.
Karena itu Marwan meminta kementerian BUMN mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ia juga meminta penolakan terhadap Ahok jangan dilihat secara politis.
"Nah saya juga menghimbau teman-teman pendukung (Ahok) itu supaya hatinya terbuka, bahwa dalam pembukaan UUD itu kita ini negara ini didirikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengadakan acara ini juga dalam rangka itu, supaya bangsanya cerdas, tapi juga tolong terbuka jangan menutup mata, karena itu mungkin yang didukung lalu tidak mau melihat secara objektif ada hal lain yang perlu diperhatikan, bahwa ini sebetulnya tidak layak," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/komisaris-utama-pertamina-basuki-tjahaja-purnama-atau-ahok-btp.jpg)