Penyelam Tewas di Pulau Kakaban
Diving Safety Coordinator: Penyelam Harus Sesuai dengan Kompetensinya
Diving Safety Coordinator: Penyelam Harus Sesuai dengan Kompetensinya. Seorang penyelam tewas di Pulau Kakaban
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB –Diving Safety Coordinator: penyelam harus sesuai dengan kompetensinya
Sepanjang tahun 2019 ini, sudah ada dua kasus penyelam yang ditemukan meninggal, saat sedang menyelam di Pulau Kakaban, Kabupaten Berau.
Sebelumnya, pada bulan Februari 2019 lalu, seorang warga negara Malaysia, bernama Yong Foong May, ditemukan tewas di dasar Pulau Kakaban setelah menyelam selama 15 menit.
Kemudian pada hari Minggu, (24/11/2019), seorang penyelam lokal bernama Wefi, dikabarkan meninggal saat menjadi guide atau pemandu selam salah satu resort.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunkaltim.Co, Wefi adalah penyelam dengan sertifikasi open water. Yakni sertifikasi penyelam bagi pemula.
Baca Juga• Masa Jabatan Presiden Jokowi Berpotensi Tiga Periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono Beda
Baca Juga• Prediksi dan Susunan Pemain Persib vs Barito Putera, Maung Bandung Tanpa Bomber Utama
Baca Juga• Penunjukan Ahok Jadi Komisaris Utama Upaya Jokowi Perangi Mafia Gas yang Lama Bercokol di Pertamina
Baca Juga• Heboh Nikita Mirzani Cium Jorge Lorenzo, Kini Eks Pembalap Honda Unggah Foto di Bali, Ada Nyai ?
Sebelum kejadian ini, Rizya Ardiwijaya, seorang Diving and Boating Safety Cooordinator yang juga menjadi Open Water Instructor, Scuba School International (SSI) menegaskan, penyelam dengan sertifikasi open water, tidak diizinkan untuk menjadi guide atau pemandu selam.
“Penyelam harus bersertifikasi dan melakukan penyelaman sesuai dengan kompetensi atau skill (kemampuan) yang dimiliki,” tegas Rizya Ardiwijaya.
Seorang penyelam, kata Rizya, tidak boleh melakukan penyelaman seorang diri. Selain harus mematuhi kode etik penyelaman, seorang pemandu selam minimal memiliki sertifikasi Rescue Diver.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 7 tahun 2016 tentang wisata selam rekrasi. Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 36 tahun 2017, SKKNI Bidang Kepemanduan Wisata Selam,” tegasnya.
Rizya menjelaskan, alasan mengapa seorang pemandu wisata selam harus memiliki sertifikasi minimal Rescue Diver.
“Karena seorang pemandu selam, wajib memahami kondisi kesehatan dan kebugaran penyelam Memahami penyakit akibat penyelaman seperti dekompresi, embolisme dan sebagainya.
Pemandu selam juga harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman tentang mengatasi arus, gelombang laut dan masalah peralatan,” jelasnya.
Rizya mengatakan, menyelam bisa menjadi olahraga atau rekreasi yang menyenangkan.
“Sayangnya, penyelaman itu juga sangat dekat dengan bahaya. Jika ada kejadian (insiden atau kecelakaan), berarti ada prosedur yang dilanggar,” tegas Rizya.
Bahkan Rizya juga menegaskan, seorang penyelam dengan sertifikasi open water, tidak diperbolehkan menjadi asisten pemandu selam, apalagi menjadi pemandu selam.
Sebelumnya, kabar tak mengenakan kembali datang dari Pulau Maratua.
Seorang penyelam dari Pulau Maratua dikabarkan meninggal saat sedang menyelam di Pulau Kakaban, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (24/11/2019).
Informasi ini dibenarkan oleh Camat Pulau Maratua, Marsudi.
Kepada Tribunkaltim.co, Marsudi membenarkan, jika penyelam yang dimaksud adalah warga Kecamatan Maratua bernama Wefi.
“Iya betul (ada penyelam meninggal). Ini kabar sementara,” kata Marsudi saat dihubungi Tribunkaltim.co.
Marsudi juga mengonfirmasi, jika yang meninggal adalah warga Pulau Maratua. “Atas nama Wefi, warga Kmapung Bohe Silian, RT 3, Kecamatan Pulau Maratua. Anak pak Rais,” ujarnya.
Namun Marsudi enggan berkomentar lebih jauh soal kejadian ini. Pasalnya, dirinya masih menerima laporan awal dan belum mendapatkan informasi lengkap.
Sementara, Kapolsek Pulau Maratua, Iptu Gideon Tarigan, saat dihubungi melalui telepon genggamnya belum memberikan jawaban.
Riko, yang juga sepupu koran mengatakan, Wefi adalah salah satu guide selam di salah satu resort di Pulau Maratua.
Menurutnya, Wefi adalah penyelam dengan sertifikasi open water. Artinya, Wefi belum memenuhi syarat untuk menjadi seorang guide atau pendamping selam.
“Kalau tidak salah, dia (Wefi) baru mengambil (sertifikasi) open water. Kenapa open water bisa bawa tamu (wisatawan menyelam),” ujarnya dengan heran.
Kasus tewasnya penyelam di Kabupaten Berau, bukan yang pertama kali. Pada bulan Februari 2019 lalu, seorang warga negara Malaysia, juga ditemukan tewas saat menyelam di Pulau Kakaban.
Korban bernama Yong Foong May ditemukan tewas di dasar dana Pulau Kakaban, setelah menyelam selama 15 menit, korban tidak muncul ke permukaan bersama rekan-rekannya yang lain.
Yong Foong May adalah seorang penyelam dengan dive log (jam selam) yang mumpuni. Bahkan Yong Foong May memiliki sertifikasi sebagai dive master.
Menyelam adalah olaharga yang menyenangkan, namun juga sangat dekat dengan bahaya. Terseret arus, atau dekompresi yang menyebabkan kelumpuhan dan tewas menjadi ancaman serius.
Karena itu, setiap penyelam wajib memiliki sertifikasi. Sertifikasi ini menjadi pengetahuan dasar, sekaligus batasan menyelam seorang diver atau penyelam. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
