Selasa, 14 April 2026

Masa Jabatan Presiden Jokowi Berpotensi Tiga Periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono Beda

Masa jabatan Presiden Jokowi berpotensi tiga periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono beda.

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase Tribun Kaltim
Refly Harun dan Hendropriyono komentari wacana Presiden tiga periode 

"Kalau masa jabatan Presiden itu dua kali dirasa belum cukup, di perpanjang tiga kali. Ya itu tidak ada yang melarang," ungkapnya dilihat dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

Isu ini muncul karena ada wacana amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi maksimal 15 tahun.

Ia kembali menambahkan ada pendapat selain menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, yaitu membatasi masa jabatan menjadi satu kali jabatan, tetapi delapan tahun.

Pandangan-pandangan tersebut ia nilai sah-sah saja dalam negara demokratis ini.

"Biarkan diskursus ini berkembang ke ruang publik," katanya.

Tidak perlu terburu-buru dalam menyatakan setuju atau tidak setuju soal isu penambahan masa jabatan Presiden ini katanya.

"Karena kita negara demokratis, argumentasi, yuridisnya, sosiologisnya itu seperti apa? Kita tidak perlu buru-buru menyampaikan setuju atau tidak," jelasnya.

Komentar AM Hendropriyono

Diwartakan Tribunnews.com, Jumat (12/7/2019) Mantan Kepala BIN Jenderal (Pur) AM Hendropriyono mengusulkan jabatan Presiden delapan tahun dalam satu periode.

Ia memiliki pandangan mahalnya biaya pemilihan umum (Pemilu).

Usulan penambahan masa jabatan Presiden tersebut juga untuk menghindari konflik antar pendukung seperti yang pernah perjadi pascar Pilpres 2019.

Disampaikan Hendropriyono saat bertemu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (12/07/2019).

"Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silakan berkompetisi, tidak ada petahana. Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat," jelasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved