Bocah 14 Tahun di Balikpapan Ini Dicabuli Ayah Kandungnya, Kaos Lengan Panjang Biru jadi Saksi Bisu

Iming-iming Uang 50 Ribu, Ayah Kandung di Balikpapan Tega Cabuli Anaknya Sendiri Selama 6 Tahun

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Bocah 14 Tahun di Balikpapan Kalimantan Timur Dicabuli ayah kandung, Kaos Lengan Panjang Biru Saksi Bisu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bocah 14 Tahun di Balikpapan Kalimantan Timur Dicabuli ayah kandung, Kaos Lengan Panjang Biru Saksi Bisu.

Tragis bagi bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun menjadi korban cabul dari ayah kandung ya sendiri. 

Ada persaaan yang terancam bagi korban, sebab selama beraksi pelaku mengancam korban. 

Sadis, Gadis 19 Tahun Dicabuli Tiga Sopir Angkot di Sebuah Rumah, Kini Begini Nasib Para Pelaku

Kasus Pencabulan Bocah di Balikpapan, Pengacara Ini Siapkan Bantuan Hukum bagi Orangtua Korban

Tiga Kasus Pencabulan di Bawah Umur Terjadi di Kukar, Termasuk Kenal di Medsos

Pencabulan Oleh Oknum Guru di Penajam, Polisi Sebut Pelaku Ajak Korban Nonton Film Kartun

Pihak Polres Balikpapan berhasil membongkar kelakuan bejat seorang ayah kandung bernama MH (39) yang tega menyetubuhi anak kandungnya.

Perempuan berinisial SN (14) yang menjadi korban nafsu bejat ayahnya.

SN telah menjadi budak pelampiasan ayahnya sejak dirinya duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan mengatakan, kelakuan bejat MH yang telah dilakukan sejak 2013 lalu.

"Pelaku ini mencabuli anaknya sendiri dari kelas 3 SD hingga sekarang," ujarnya, Senin (25/11/2019).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya di rumahnya di Jalan Marsma R. Wahyudi RT. 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Kejadian ini terungkap, berawal dari SN (14) menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada tantenya.

Kemudian tantenya melaporkan kejadian tersebut kepada kader PPA di daerah setempat.

Tak berselang lama, kader PPA tersebut melayangkan laporan adanya persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Balikpapan, Senin (28/10/2019).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming korban akan diberi uang 50 ribu.

Jika korban tak mau melayani nafsu ayahnya, korban diancam akan dipukul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved