Demo Buruh Kahutindo PPU

BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati

BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati - ppu-2-25112019.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU
BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati - ppu-3-25112019.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 tak naik, Serikat Pekerja Kahutindo geruduk kantor Bupati.

Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo ( SP Kahutindo ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mendatangi kantor Bupati PPU dalam rangka memprotes upah murah di PPU.

Upah murah tersebut dikarenakan UMK di PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan yakni Rp 3,1 juta.

BACA JUGA

Ini Delapan Tanda Awal Serangan Jantung yang Penting Diketahui, Bisa Menyerang Siapapun dan Kapanpun

Nikita Mirzani Beberkan Produk Kosmetik Bermerkuri hingga Wajah Temannya Rusak, Sempat Di-endorse!

Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya 

Jelang Hari Guru Nasional 25 November 2019, Ini Lirik Lagu Hymne Guru dan Ucapan untuk Guru Tercinta

Sedangkan pihak Kahutindo PPU meminta pemerintah PPU tetap menjalankan PP 78/2015 tentang pengupahan, sehingga adanya kenaikan sekitar 8,51 persen menjadi sekitar Rp 3.363.810.

Massa berkumpul di halaman kantor Bupati PPU dan orasi dipimpin langsung ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai.

"Tolak upah murah," teriak Asrul Paduppai dalam orasinya. Senin, (25/11/2019).

Dalam aksi tersebut pihaknya mengajukan beberapa tuntutan untuk Pemkab PPU terkait pengupahan yang masih dinilai rendah.

Bahkan Asrul Paduppai menyebut Dewan Pengupahan PPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan PP 78/2015 tentang pengupahan,

karena membuat keputusan tidak melakukan kenaikkan UMK yang dituangkan dalam berita acara dewan pengupahan PPU pada Kamis, (14/11/2019) lalu.

"Kami meminta PP 78/2015 daapt dijalankan," ungkap Asrul Paduppai.

Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU
Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

BREAKING NEWS-Lagi, Penyelam Dilaporkan Meninggal saat Menyelam di Pulau Kakaban, Berau

BREAKING NEWS Kecelakaan di Balikpapan, Truk vs Motor, Ini Identitas Korban Tewas

BREAKING NEWS Jelang Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Pendukung Garuda Muda Penuhi Stadion Batakan

BREAKING NEWS Merahkan Stadion Batakan, Suporter Timnas Indonesia Berbondong Cari Tempat Duduk

Dalam tuntutannya juga ia mengatakan, berita acara Dewan Pengupahan PPU dianggap cacat hukum,

karena penetapannya tidak terpenuhi unsur keanggotaan karena dari unsur Serikat Pekerja atas nama Ahmad Yani ditarik keterwakilannya.

Dan satu orang keterwakilan dari serikat pekerja atas nama Bayu Mega Malela dari unsur Serikat Pekerja telah mencabut keterlibatannya dalam tandatangan pembuatan berita acara.

"Melalui unjuk rasa ini, kami menuntut Bupati PPU merekomendasikan UMK PPU naik sebesar Rp 3.363.810,-," pungkasnya.

Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU
Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

(*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved