Demo Buruh Kahutindo PPU

Demo di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara Ini Tuntutan Serikat Pekerja Kahutindo Soal UMK 2020

Demo di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara Ini Tuntutan Serikat Pekerja Kahutindo Soal UMK 2020

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Sejumlah massa saat memperlihatkan tuntutannya ke awak media saat demo depan kantor Bupati PPU soal UMK PPU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Demo di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara Ini Tuntutan Serikat Pekerja Kahutindo Soal UMK 2020

Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kahutindo ( SP Kahutindo ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menuntut pemkab PPU menaikkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di tahun 2020 dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 3.363.810.

Massa mendatangi kantor Bupati PPU pada Senin, (25/11/2019) siang sekitar pukul 10.00 Wita dan disambut Wabup PPU, Hamdam.

BACA JUGA

Ini Delapan Tanda Awal Serangan Jantung yang Penting Diketahui, Bisa Menyerang Siapapun dan Kapanpun

Nikita Mirzani Beberkan Produk Kosmetik Bermerkuri hingga Wajah Temannya Rusak, Sempat Di-endorse!

Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya 

Jelang Hari Guru Nasional 25 November 2019, Ini Lirik Lagu Hymne Guru dan Ucapan untuk Guru Tercinta

Massa yang dipimpin Ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai juga membawa beberapa tuntutan terkait UMK PPU tahun 2020.

Dikatakan Asrul Paduppai, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut dan menganggap Dewan Pengupahan PPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,

yang mana dalam pasal 47 menyatakan bahwa penetapan UMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum,

sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) PP 78/2015 tentang pengupahan.

"UMK itu sudah diatur dalam PP 78/2015 itu," ujar Asrul Paduppai.

Ia juga menganggap, pelanggaran yang dilakukan dewan pengupahan PPU yakni telah membuat keputusan bahwa UMK PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan.

Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU
Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya berita acara Dewan Pengupahan PPU pada tanggal 14 November 2019.

Ia juga menegaskan, bahwa berita acara penetapan yang dibuat dewan pengupahan PPU tersebut tidak sah atau cacat hukum,

karena penetapannya tidak terpenuhinya unsur keanggotaan, karena dari unsur serikat pekerja atas nama Ahmad Yani ditarik keterwakilannya dan satu orang atas nama Bayu Mega Malela dari unsur Serikat Pekerja telah mencabut keterlibatannya dalam tandatangan pembuatan berita acara.

"Alasan pencabutan persetujuan saudara Bayu karena merasa terjebak dan adanya kegaduhan dalam jalannya rapat Dewan pengupahan PPU," terang Asrul Paduppai.

Lanjut Asrul, dalam poin keempat alasan aksi, bahwa telah terjadi suatu keanehan, karena dari unsur pemerintah berpendapat mengharapkan tidak adanya kenaikan UMK PPU tahun 2020.

Ia menjelaskan ,keanehan yang dimaksud yakni unsur pemerintah sudah bersepakat,

dan selayaknya bertindak serta berperilaku dan menegakkan undang-undang tapi justru pendapatnya dalam proses penetapan UMK dinilai melanggar PP 78/2015 tentang pengupahan.

"Melalui unjuk rasa ini, kami menuntut Bupati PPU merekomendasikan UMK PPU naik sebesar Rp 3.363.810,-," pungkas Asrul Paduppai

Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser

Wakil Bupati PPU, Hamdam didampingi Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara ( PPU ) Tohar dan ketua Dewan Pengupahan PPU Rusmalahati menerima massa unjuk rasa dari Serikat Pekerja Kahutindo PPU, Senin (25/11/2019). 

Massa menuntut adanya kenaikkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK  ) di PPU tahun 2020 mendatang.

Awalnya, Wabup PPU menghampiri sejumlah massa di halaman kantor Bupati PPU dan menyambut baik kedatangan para massa dengan menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak anarkis.

Selanjutnya, Hamdam mengajak perwakilan massa untuk berdiskusi di ruang rapat wakil Bupati PPU di lantai 2 kantor Bupati PPU.

Dalam pertemuan antara Pemkab PPU dan massa dari SP Kahutindo PPU,

Hamdam menjelaskan, bahwa penetapan UMK PPU tahun 2020 ini telah diatur mekanisme standar dan sudah dilaksanakan tiap tahunnya.

"Apa yang telah dirumuskan telah melalui proses dan diskusi yang panjang," ujar Hamdam sat menerima massa di ruang rapat Wabup PPU, Senin (25/11/2019).

Hamdam juga mengaku kaget masih adanya sekelompok orang yang belum menerima penetapan UMK PPU tahun 2020,

padahal dalam pembahasannya telah dilakukan melalui proses yang panjang dan telah melalui prosedur.

Bahkan kata Hamdam, padahal perkembangannya yang ia ketahui, besaran UMK di PPU masih berada di atas rata-rata dari dua daerah tetangga yakni Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser.

"Bahkan di UMP, kita masih tinggi kok. Antara Balikpapan dan Kabupaten Paser, kita juga masih tinggi," pungkasnya.

Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU
Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

Sementara itu, Ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai menegaskan, tidak ada klausul di pasal 46 pada PP 78/2015 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa UMK tidak naik.

Terlebih, daerah yang memiliki UMK tertinggi di Kaltim saja tetap menaikkan UMKnya tahun 2020 mendatang.

"Kenapa PPU saja yang tidak naik?," tanya Asrul Paduppai.

Ia menambahkan, protes tersebut juga sebagai bentuk kecintaanya kepada Buapti PPU agar tidak terjebak karena melanggar aturan terkait pengupahan tersebut.

"Ini bentuk kecintaan kita juga sama bapak Bupati agar tidak terjebak melanggar hukum," tutur Asrul Paduppai. (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved