Gelar Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Penetapan Ranperda Soal AIDS Sampai Usaha Apotik Farmasi

Gelar Rapat Paripurna DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Penetapan Ranperda Soal AIDS sampai usaha apotik farmasi.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Cahyo W Putro
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur masa sidang III Tahun 2019, dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda yang berasal dari DPRD Kota Samarinda dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Sidang III Tahun 2019, dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda yang berasal dari DPRD Kota Samarinda dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019) hari ini.

Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, bahwa agenda pokok Rapat Paripurna hari ini, adalah untuk penyampaian dan penetapan rancangan peraturan daerah kota Samarinda, yang berasal dari DPRD Kota Samarinda.

Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh masing-masing anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda DPRD Kota Samarinda.

Baik disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, disertai dengan penjelasan atau keterangan

Dan atau bisa dalam bentuk naskah akademik.

"Yang memuat pokok pikiran dan materi muatan, yang diatur disertai daftar nama dan tandatangan pengusung," jelas Joha, Selasa (26/11/2019).

Joha menyebut dasar Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Samarinda, adalah Permendagri, Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya

Serta Peraturan DPRD Kota Samarinda, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Peraturan Tata Tertib, di DPRD Kota Samarinda.

Jadi ada penyampaian usulan-usulan Raperda, dari masing-masing Komisi, yang dibacakan oleh juru bicara tiap Komisi.

Serta beberapa diantaranya adalah Raperda Sekolah Siaga Bencana, di Kota Samarinda.

Usulan Raperda lainnya, yaitu terkait Penanggulangan Tuberkulosis, HIV dan Aids Kota Samarinda, dan Perizinan Usaha Apotik dan Farmasi," terangnya.

Selain menyampaikan usulan Raperda inisiatif Dewan, anggota DPRD Kota Samarinda juga mengusulkan, untuk merevisi beberapa peraturan daerah, yang dianggap tidak cocok dengan situasi dan kondisi kota Samarinda pada saat ini.

"Iya ada beberapa peraturan daerah, yang dianggap perlu direvisi, yaitu Perda Nomor 27 Tahun 2006, tentang rumah potong hewan, ungas, dan pelayanan teknis di bidang peternakan, juga untuk Perda Nomor 06 Tahun 2010, tentang retribusi tempat pelelangan ikan, dan Perda Nomor 02 Tahun 2011, tentang pengelolaan sampah," tutupnya.

Raperda Grasi di Balikpapan

Berita sebelumnya. Di tempat terpisah. DPRD Balikpapan godok usulan Raperda garasi, Syukri Wahid: miliki garasi sebelum Anda beli mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved