Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Ade: Status Tersangka Tunggu Hasil Pemeriksaan
Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Kabid Humas: Status Tersangka Tungga Hasil Pemeriksaan
Bersama mantan Sekertaris Komisi II DPRD Balikapapan, Andi Walinono, ia turut membagikan uang hasil Korupsi Rp11,2 miliar ke sejumlah pihak.
AW ditugaskan membagikan uang yang dianggap jatah oknum anggota DPRD Balikpapan Rp4,9 miliar.
Sementara sisanya, diduga dibagikan Rosdiana ke pihak yang belum terungkap.
Andi Walinono (AW), yang sebelumnya sudah menjalani vonis 7 tahun di kasus yang sama pernah mengungkapkan di persidangan ke mana saja yang itu mengalir.
Ia mengaku diperintahkan petinggi dewan membagikan Rp4,9 miliar yang dianggap jatah anggota dewan yang mengawal proyek ini.
Uang itu, ia ambil bersama Rosdiana di salah satu bank di Balikpapan 2015 lalu.
Uang yang AW terima ia belikan mobil, tanah, dan mengirim kepada istrinya.
Tak hanya anggota DPRD Balikpapan, uang Korupsi itu, diduga mengalir ke pemilik tanah, penjaga lahan, dan kerabat lain.
Adapun 6 ASN terbukti tidak menerima uang. Semua anggota DPRD Balikpapan yang disebut menerima uang Korupsi membantah di persidangan menerima uang itu.
Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, berbagai pihak diminta bersaksi. Mulai dari pemilik tanah, ASN, Sekertaris Kota, Ketua DPRD, sampai Wali Kota Balikapapan.
(Tribunkaltim.co)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
