CPNS 2019

Saingan Berat Pelamar CPNS 2019, Nilai SKD Tahun 2018 Bisa Digunakan, Lihat Perubahan Passing Grade

Tentunya, peserta yang masuk kategori P1/TL ini merupakan saingan berat bagi pelamar CPNS 2019 bila melamar di formasi yang sama.

Editor: Doan Pardede
BKN
Iustrasi passing grade CPNS. Pemerintah membuat kebijakan bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL diperbolehkan menggunakan nilai tesnya kembali dalam rekrutmen CPNS 2019 ini. 

3. Klik tombol pilih, akan muncul formulir yang harus diisi. Pelamar dapat mengubah instansi dan formasi yang dipilih dengan klik tombol ulang.

4. Hal yang penting adalah, pilih pendidikan yang sama dengan pendidikan saat mendaftar di SSCN 2018.

5. Pilih jabatan yang dilamar. Jabatan boleh berbeda dari jabatan yang dilamar saat SSCN 2018.

6. Pelamar yang ingin menggunakan nilai P1/TL Tahun 2018 dapat memilih formasi, jabatan, dan instansi berbeda dengan tahun 2018, tetapi tingkat pendidikan dan pendidikan harus sama.

7. Kemudian akan muncul informasi mengenai nilai tes CPNS 2018 dan data lainnya.

8. Pelamar memilih lokasi formasi.

9. Nilai SKD 2018 akan muncul dan passing grade SKD jabatan yang akan dilamar pada SSCN 2019 juga akan muncul sebagai perbandingan.

10. Pelamar P1/TL dengan nilai SKD 2018 memenuhi passing grade SKD 2019, dapat memilih untuk mengikuti ujian SKD kembali atau tidak (muncul pilihan ya atau tidak). Pelamar yang memilih ikut ujian lagi, tetapi tidak hadir, dianggap gugur. Pelamar yang memilih mengikuti ujian akan diambil nilai SKD terbaik.

11. Jika nilai SKD 2018 tidak memenuhi passing grade SKD 209, pelamar wajib ikut SKD 2019.

12. Peserta yang ikut tes lagi selanjutnya memilih lokasi tes jika instansi memperbolehkan peserta memilih lokasi tes. Sedangkan jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi tes ditentukan oleh instansi.

13. Isi IPK sesuai yang tertera pada transkrip nilai. Untuk pelamar lulusan SMA/sederajat, isi dengan nilai ijazah.

14. Untuk instansi yang wajib menggunakan nilai tes bahasa inggris, pilih jenis tes sesuai persyaratan instansi.

15. Isi nomor ijazah.

16. Isi tahun lulus sesuai ijazah.

17. Isi jenis perguruan tinggi (dalam atau luar negeri).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved