Dinas Perhubungan, Denpom dan Satlantas Polres Berau Gelar Razia Kendaraan Bermuatan Lebih
Dinas Perhubungan, Denpom dan Satlantas Polres Berau Gelar Razia Kendaraan Bermuatan Lebih
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Dinas Perhubungan, Denpom dan Satlantas Polres Berau gelar razia kendaraan bermuatan lebih
Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Berau dan Sub Denpom, Rabu (27/11/2019), mengelar razia kendaraan yang melintas di Jalan Raja Alam, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Razia ini ditunjukan kepada kendaraan-kendaraan niaga yang membawa muatan melebihi kapasitas atau kemampuan beban jalan.
Pasalnya, selama ini kendaraan-kendaraan niaga yang mengangkut logistik, disebut-sebut sebagai penyebab rusaknya badan jalan dalam kota karena muatan berlebih.
Seperti diketahui, kapasitas jalan di wilayah Kabupaten Berau, terutama yang masih menggunkan konstruksi aspal, hanya mampu menahan beban seberat 8 ton.
Kepala Dinas Perhubungan, Abdurrahman mengatakan, untuk mengetahui dan menindak kendaraan dengan muatan berlebih, pihaknya menggunakan timbangan portable.
"Timbangan ini untuk melakukan pengecekan tonase kendaraan. Terlebih kendaraan yang melintas di Berau cukup banyak yang melebihi tonase yang telah ditentukan, yakni maksimal 8 ton," ungkapnya.
Razia ini, kata Abdurrahman digelar selama dua hari, yakni Rabu (27/11/2019) hingga Kamis (28/11/2019).
Karena sasaran utamanya adalah kendaraan dengan muatan melebih tonase jalan, maka kendaraan yang diperiksa hanya jenis roda empat atau lebih.
Pada hari Rabu (27/11/2019) ini, tim gabungan ini telah menindak sebanyak 10 kendaraan yang melebihi batas muatan.
“Ada yang langsung diberi disanksi dan ada juga yang hanya diberi teguran,” kata Abdurrahman.
Kendaraan yang ditindak adalah kendaraan yang muatanya mencapai lebih dari 10 ton atau yang kedapatan mengulangi pelanggaran dari hasil razia sebelumnya.
Sementara yang mendapat teguran adalah kendaraan yang membawa muatan hampir mendekati 8 ton.
Dinas Perhubungan mberikan pemahaman kepada pengemudi truk atau kendaraan niaga lainnya, agar tidak mengangkut barang lebih dari 8 ton.
Menurut Abdurrahman, rata-rata kendaraan yang melanggar yakni jenis truk. Selain melebihi muatannya, truk-truk tersebut juga tidak menutup muatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tim-gabungan-menggelar-razia.jpg)