Kabar Buruk Anak Buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan Halal
Ada kabar buruk anak buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI dilaporkan ke polisi, terkait penipuan halal
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk anak buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI dilaporkan ke polisi, terkait penipuan halal.
Lukmanul Hakim, staf khusus Wapres Maruf Amin, sekaligus anggota Maruf Amin kala masih di Majelis Ulama Indonesia atau MUI, dilaporkan ke polisi, atau Mabes Polri.
Lukmanul Hakim dilaporkan terkait jabatannya di LPPOM MUI yang biasa menerbitkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan kosmetik.
Dilansir dari Kompas.com, Polri terus melanjutkan proses penyidikan kasus penipuan terkait akreditasi lembaga halal yang menyandung Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebutkan, penyidik berencana memanggil terlapor.
"Terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
• Kabar Buruk Agnez Mo, Tak Bisa Masuk ke Indonesia Bila Masuk Daftar Tangkal, Honornya Juga Disorot
• Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia
• Ketahuan? Bocoran Anak Buah Prabowo, Ahok di BUMN Cuma Batu Loncatan, Disiapkan Posisi Penting Ini
• Sejarah Hari Ini, Runtuhnya Jembatan Kukar, Golden Gate Kaltim, Puluhan Tewas, SBY Beri Titah
Namun, ia tidak merinci kapan pemanggilan terhadap Lukmanul Hakim akan dilakukan.
Asep hanya mengatakan bahwa hal itu akan segera dilakukan.
Sementara itu, terkait status Lukmanul Hakim yang telah menjadi staf khusus, Asep memastikan bahwa hal itu tidak menjadi kendala.
"Berdasarkan asas persamaan di muka hukum, tentu semuanya sama," tutur dia.
Dalam kasus tersebut, Lukmanul Hakim merupakan salah satu terlapor dan kini berstatus sebagai saksi.
Ia dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak Oktober 2019.
Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.
Surat tersebut diterima Kompas.com dan dibenarkan oleh kuasa hukum Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah.
Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser.
Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan LPPOM MUI.
Duduk Perkara
Ditemui terpisah, kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Kliennya yang bernama Mahmoud Tatari mengaku telah ditipu oleh kedua terlapor, yaitu Lukmanul Hakim dan Mahmood Abo Annaser.
Ramzy menuturkan, terlapor meminta uang sebesar 50.000 euro atau setara Rp 776,22 juta terkait akreditasi lembaga halal.
"Terlapor meminta sejumlah uang kepada korban untuk memunculkan lagi nama 'Halal Control Gmbh' di website MUI sebagai badan sertifikasi halal asing karena namanya dihapus dari situs MUI," kata Ramzy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Lalu, terlapor Mahmood menelepon korban dan menyampaikan pesan Lukmanul Hakim terkait permintaan uang tersebut.
Pelapor Mahmoud pun diminta datang ke Jakarta.
Mahmoud, yang merupakan warga negara Jerman, datang ke Jakarta pada 26 Juni 2016.
Ketiganya kemudian bertemu di GOR Bulutangkis, Bogor.
Berdasarkan pernyataan pelapor, Lukmanul Hakim membenarkan bahwa permintaan uang tersebut merupakan prosedur resmi MUI.
"Saudara Lukmanul Hakim mengiyakan seolah-olah itu prosedur resmi dari MUI lalu menyuruh korban mentransfer uang," tutur Ramzy.
Setelah satu tahun, Ramzy mengungkapkan bahwa terlapor kembali meminta uang kepada kliennya.
Setelah dikonfirmasi, pelapor mendapatkan informasi dari Kantor MUI Pusat bahwa uang tersebut bukan permintaan MUI.
8 Staf Khusus Maruf Amin
Wapres Maruf Amin mengumumkan 8 staf khusus yang akan membantunya dari beberapa bidang.
Pengumuman 8 orang staf khusus itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wapres di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/11/2019).
"Saya menyampaikan salam dari Pak Wapres, bahwa beliau baru saja memanggil seluruh staf khusus yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Presiden, ada 8 orang staf khusus," kata Masduki Baidlowi.
Dia mengatakan, para staf khusus itu diangkat berdasarkan bidang mereka masing-masing yang sesuai nomenklatur dan peraturan sebelumnya sejak era Wapres Jusuf Kalla.
Berikut adalah 8 orang nama Staf Khusus Wapres:
1. Mohamad Nasir, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus Wapres bidang Reformasi Birokrasi
2. Satya Arinanto, staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla yang akan membidangi masalah hukum.
3. Sukriansyah S. Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian sebagai Staf Khusus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi
4. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebagai Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan
5. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
6. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga
7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres bidang Umum