Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur
Pihak Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur
Setelah menggelar ekspos perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha Jasa ( Perusda AUJ ) milik Pemkot Bontang Kalimantan Timur, bakal ditangani Kejati Kaltim.
Keputusan ini untuk menjamin penanganan perkara tuntas kasus Perusda di Bontang Kalimantan Timur, tanpa ada kepentingan dengan tahapan Pilkada di Bontang, Kalimantan Timur.
Saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co di Samarinda, kantor Kejati Kaltim.
• Kejati Kaltim Prioritas Kasus Korupsi Tambang Ilegal Narkotika, Indeks Persepsi Korupsi Masih Rendah
• Mantan Direktur Perusda AUJ Kenakan Rompi Oranye Menuju Kejati Kaltim, Jumpa Pers Siang Ini
• Korupsi RPU, Ditkrimsus Polda Kaltim: Lidik Terus Berlanjut, MAKI Sebut Kejati Kaltim Terima SPDP
• FAM Datangi Kejati Kaltim, Pertanyakan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara Juwata Tarakan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Muhammad Farid mengungkapkan beberapa alasan, perkara dugaan korupsi Perusda AUJ diambil alih ke Kejati Kaltim.
Kebijakan hasil ekspose menyimpulkan, bahwa penanganan perkara selanjutnya akan dikendalikan Pidsus Kejati Kaltim.
Ini untuk menjamin keamanan dan netralitas penanganan perkara itu.
"Mengingat di Kota Bontang tahun 2020 sudah memasuki tahapan Pilkada," jelas Farid, kepada Tribun Kaltim, Rabu (27/11/2019), di ruang kerjanya Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo Samarinda.
Farid menambahkan, dengan diambil alihnya penanganan perkara Perusda AUJ ke Kejati Kaltim, akan membuat lebih cepat penyelesaian perkara. "Dan tidak ada hal hal lain yang akan mengganggu kelancaran penyidikan," ujarnya.
Untuj mempercepat penanganan perkara, lanjut dia, tim Kejati Kaltim akan membentuk tim penyidik gabungan. Tim penyidik gabungan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
"Anggota penyidiknya ditentukan secara khusus, namun masih tetap sebagian melibatkan tenaga penyidik dari Pidsus Kejari Bontang. Tetapi kendali sepenuhnya oleh pihak Kejati Kaltim," tegas Farid.
Meski penanganan perkara diambil alih pihak Kejati Kaltim, Farid meminta kepada masyarakat untuk tetap memonitor proses yang sudah tahap penyidikan yang akan diusut tuntas dana penyertaan modal di seluruh Perusda di Bontang.
"Kejati Kaltim dan tim Penyidik Kejari Bontang menjunjung tinggi netralitas, transparansi serta sesuai standar operasional prosedur yang ada. Silahkan masyarakat untuk memantau perkembangan kasus itu," saran Farid.
Sementara Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan menjelaskan, alasan pelimpahan pekara ini untuk menjaga kondusifitas daerah jelang Pilkada Bontang tahun 2020 nanti.
"Untuk menjamin keamanan dan netralitas penanganan perkara mengingat di Kota Bontang tahun 2020 sudah memasuki tahapan Pilkada," ujar Kajari Agus.