Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan
Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar, Polda Kalimantan Timur Bekuk Pelaku Pemesan Ganja di Makassar
Lakukan penyisiran di 5 kota besar, Polda Kalimantan Timur bekuk pelaku pemesan ganja di Makassar.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lakukan penyisiran di 5 kota besar, Polda Kalimantan Timur bekuk pelaku pemesan ganja di Makassar
Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk tim gabungan untuk menelusuri pelaku pemesan ganja yang berada di 5 kota besar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku yang memesan ganja dari tersangka berinisial S (32) yang merupakan pengendali di Balikpapan.
BACA JUGA
Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia
Di Mata Fadli Zon, Nyaris Tak Ada yang Baik di Era Jokowi, Yunarto Wijaya: Kecuali Dua Instansi Ini
Dua Kali Voting, Anies Baswedan Bos Gubernur Indonesia Kalahkan Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Hadir
Promo Indomaret Hari ini Hingga 3 Desember 2019, Beli 2 Gratis 1 dan Banyak Diskon lainnya Buruan
Tersangka berinisial A ditangkap di Jalan Bumi Tamalanrea Permai Kejayaan Timur VIII RT. 06 RW. 012 no. 205, Kelurahan Tamanlarea, Kecamatan Tamanlarea, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim berhasil membekuk yang memesan di Makassar," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombespol Akhmad Shaury.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mengintrogasi tersangka berinisial (S) dengan cara mengecek handphone tersangka.
Dari hasil pengecekan tersebut, didapatkan informasi adanya percakapan melalui WhatsApp dari salah satu warga Makassar yang memesan ganja.
Tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran hingga tersangka berinisial A ditangkap pada Senin, (18/11/2019) sekira pukul 15.00 WITA.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkoba jenis daun ganja seberat 1 Kg,
1 buah handphone berwarna hitam dan 1 buah baju yang digunakan untuk membungkus ganja.