Breaking News

Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan

Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar, Polda Kalimantan Timur Bekuk Pelaku Pemesan Ganja di Makassar

Lakukan penyisiran di 5 kota besar, Polda Kalimantan Timur bekuk pelaku pemesan ganja di Makassar.

TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI
Ditresnarkoba Polda Kaltim saat menunjukkan bukti berupa foto hasil penangkapan pelaku pemesan ganja yang berada di Makassar 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lakukan penyisiran di 5 kota besar, Polda Kalimantan Timur bekuk pelaku pemesan ganja di Makassar

Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk tim gabungan untuk menelusuri pelaku pemesan ganja yang berada di 5 kota besar.

Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku yang memesan ganja dari tersangka berinisial S (32) yang merupakan pengendali di Balikpapan.

BACA JUGA

Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia

Di Mata Fadli Zon, Nyaris Tak Ada yang Baik di Era Jokowi, Yunarto Wijaya: Kecuali Dua Instansi Ini

Dua Kali Voting, Anies Baswedan Bos Gubernur Indonesia Kalahkan Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Hadir

Promo Indomaret Hari ini Hingga 3 Desember 2019, Beli 2 Gratis 1 dan Banyak Diskon lainnya Buruan

Tersangka berinisial A ditangkap di Jalan Bumi Tamalanrea Permai Kejayaan Timur VIII RT. 06 RW. 012 no. 205, Kelurahan Tamanlarea, Kecamatan Tamanlarea, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim berhasil membekuk yang memesan di Makassar," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombespol Akhmad Shaury.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mengintrogasi tersangka berinisial (S) dengan cara mengecek handphone tersangka.

Dari hasil pengecekan tersebut, didapatkan informasi adanya percakapan melalui WhatsApp dari salah satu warga Makassar yang memesan ganja.

Tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran hingga tersangka berinisial A ditangkap pada Senin, (18/11/2019) sekira pukul 15.00 WITA.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkoba jenis daun ganja seberat 1 Kg,

1 buah handphone berwarna hitam dan 1 buah baju yang digunakan untuk membungkus ganja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved