Setia Pada NKRI dan Pancasila, Izin FPI Masih Digantung Mahfud MD dan Fachrul Razi, Ini Alasannya

Setia pada NKRI dan Pancasila, izin FPI masih digantung Mahfud MD dan Fachrul Razi, ini alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Menteri Agama Fachrul Razi dan soal izin FPI 

Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang dipenuhi oleh FPI.

Kata Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Namun, menurutnya surat dari Kementerian Agama ( Kemenag) tersebut masih dikaji tim Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu.

Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

 Hari Guru, Presiden Jokowi Beri Kebebasan Nadiem Makarim Ubah Kurikulum, Pramono Anung Beber Alasan

 Setelah Jokowi, Wapres Maruf Amin Juga Angkat 8 Staf Khusus Ini, Ada Mantan Menteri, PBNU dan MUI

 Kabar Buruk Indonesia Kekurangan Uang, eks Panglima TNI Warning Kepolisian dan Kejaksaan Soal Ini

 Sah, Rudiantara eks Menkominfo Jadi Dirut PLN Gantikan Sripeni Inten Cahyani, Jokowi yang Nilai

Tito Karnavian melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral.

Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.

"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya.

Nanti biarlah yang berkomentar setelah MenkoPolhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait.

Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito Karnavian.

Sebelumnya, izin bagi ormas FPI terdaftar dalam surat keterangan terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved