Upaya Melarang Koruptor Maju Pilkada Terganjal Putusan MA dan MK, Jangan Khawatir,Ini Ada Novum Baru

Upaya Melarang Koruptor Maju Pilkada Terganjal Putusan MA dan MK, Jangan Khawatir,Ini Ada Novum Baru,

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA –Hasil Pilkada yang baik atau tidak baik, sangat tergantung pada partai politik. Jika parpol menampilkan calon kepala daerah yang bersih maka hasil pilkada diyakini bersih.

Demikian selanjutnya, jika parpol menampilkan calon tidak bersih hasil pilkada sudah pasti akan terbaca dengan jelas.

Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020 akan kembali digelar serentak pada 23 September tahun Depan.

Ada 270 wilayah yang akan melangsungkan kontestasi politik di tingkat daerah ini, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbagai wacana pun muncul agar penyelenggaraan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, sehingga pemimpin yang dihasilkan pun lebih berkualitas.

Salah satunya, larangan bagi eks napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri saat kontestasi.

Baca Juga; Agnez Mo Unggah Potongan Hasil Wawancara dengan Presenter Kevin Kenny, Ini Isinya

Baca Juga; Kabar Gembira! Artis Peran Cut Tari segera Menikah dengan Richard Kevin,Ini Fakta Soal Richard Kevin

Baca Juga; Jadwal Liga Champions Slavia Praha vs Inter Milan, Jalan Terjal Antonio Conte Jaga Peluang 16 Besar

Baca Juga; Maria Ozawa alias Miyabi Tonton Timnas U-23 Indonesia vs Thailand,Pulang Usai Egy Maulana Cetak Gol

Baca Juga; Real Madrid Kebobolan di 10 Menit Terakhir, PSG tak Terkejar, Drama 4 Gol Warnai Hasil Imbang

Larangan tersebut akan tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini dalam tahap finalisasi oleh KPU, setelah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia            ( Kemenkumham ).

Sebenarnya, tidak berlebihan bila KPU mengeluarkan wacana tersebut bila melihat data kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dilansir dari Antara, ada 1.064 koruptor yang telah dieksekusi KPK sejak berdiri 17 tahun lalu hingga Juni 2019.

Dari jumlah tersebut, 385 orang merupakan wali kota/bupati, 20 orang gubernur, dan 255 anggota DPR/DPRD.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved