Pilkada Berau

Jelang Pilkada Berau 2020, Bawaslu Minta Petahana dan ASN Menjaga Integritas Diri, Ini Aturannya

Jelang Pilkada Berau 2020, Bawaslu Minta Petahana dan ASN Menjaga Integritas Diri, Ini Aturannya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Tidak hanya petahana, Bawaslu Berau juga ingatkan seluruh ASN agar menjaga integritasnya selama tahapan Pilkada berlangsug, hingga terpilihnya bupati dan wakil bupati. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Jelang Pilkada Berau 2020, Bawaslu Minta Petahana dan ASN Menjaga Integritas Diri, Ini Aturannya

Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di Kabupaten Berau tinggal hitungan bulan. Situasi politik di wilayah ini pun mulai menghangat.

Salah satunya adalah kemungkinan petahana menggerakkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk kepentingan pemenangan Pilkada Berau 2020.

Baca Juga; Update Klasemen Liga 1 2019 28 November, Eks Persija Bawa Bhayangkara FC Geser Persib Bandung

Baca Juga; Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Baca Juga; Jelang BWF World Tour Finals 2019, Jonatan Christie, Anthony Ginting, Praveen/Melati ke SEA Games

Baca Juga; Agnez Mo Curhat ke Anji Setelah Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Sedih Omongannya Disalahartikan

Baca Juga; Cara Alternatif Lihat Jumlah Pelamar CPNS 2019 & Perubahan Passing Grade SKD, Jadi Penentu Kelulusan

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Berau, mengingatkan agar para petahana yang nantinya bakal maju kembali dalam bursa Pilkada, agar tidak menggerakkan ASN dalam masa kampanye atau pada saat pemilihan.

Hal ini ditegaskan oleh Nadirah, Ketua Bawaslu Berau.

Dirinya menegaskan, dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ada aturan yang tegas tentang netralitas ASN.

“Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) huruf f, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Negara, Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa maupun Perangkat Desa,” kata Nadirah mengutip bunyi pasal yang dimaksud.

Selain para petahana, Nadirah juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga integritas mereka sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ),” tegasnya.

ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved