Pilkada Berau
Jelang Pilkada Berau 2020, Bawaslu Minta Petahana dan ASN Menjaga Integritas Diri, Ini Aturannya
Jelang Pilkada Berau 2020, Bawaslu Minta Petahana dan ASN Menjaga Integritas Diri, Ini Aturannya,
Termasuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Petahana atau pejabat daerah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Demikian pula dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan, dilarang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” paparnya.
“Kami mengimbau seluruh ASN Kabupaten Berau, agar menjaga intregritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan selama berlangsungnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” imbuhnya.
Partai Golkar Berau Buka Pendaftaran Calon Bupati/ Wakil Bupati, Ini Kriterianya
Sebagai salah satu pemenang Pemilihan Umum ( Pemilu ) langkah Partai Golongan Karya ( Golkar ) di Kabupaten Berau menjadi yang paling ditunggu -tunggu dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) yang akan digelar 2020 mendatang.
Langkah awal yang dilakukan saat ini adalah dengan melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada.
Golkar juga telah membentuk tim penjaringan yang diketuai oleh Ibrahim. Dalam jumpa pers-nya dengan oara wartawan, Ibrahim mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung oleh partai berlambang pohon beringin ini akan dibuka mulai 28 November 2019 sampai 4 Desember 2019.
"Sedangkan pengembalian formulir 5 sampai 14 Desember 2019," ujarnya. Ibrahim menambahkan, pengambilan formulir pendaftaran bisa diwakilkan.
"Tetapi saat pengembalian formulir, calon yang mendaftar wajib memgembalikan sendiri. Tidak boleh diwakilkan," tegasnya.
Pendaftaran bakal calon yang akan diusung Partai Golkar terbuka untuk umum, baik dari kader internal Golkar ataupun dari luar kader Golkar.
"DPD Kabupaten hanya mendapat tugas penjaringan kader dan di luar kader Golkar. Namun kami juga akan melakukan survei internal untuk menghindari kader potensial yang terabaikan," jelasnya.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati yang hendak mendaftar.
Persyaratan normatif seperti berkewarnegaraan Indonesia, setia terhadap Pancasila, melampirkan surat keterangan kesehatan dan sebagainya.
Sementara persyaratan khusus di antaranya surat permohonan dukungan calon bupati dan wakil bupati. Surat kesediaan menjadi calon, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua periode.