Kabar Gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan Berangkatkan Korban First Travel Umroh, Ini Syaratnya
Ada kabar gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan berangkatkan korban First Travel umroh, ini syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan berangkatkan korban First Travel umroh, ini syaratnya.
Pengadilan memutuskan aset Firts Travel tak akan diserahkan ke korban penipuan umroh, melainkan disita oleh negara.
Menteri Agama, Fachrul Razi pun memberi kabar gembira bagi korban First Travel, yakni memberangkatkan mereka umroh atau haji.
Menteri Agama ( Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah akan berusaha membantu korban First Travel untuk bisa berangkat haji atau umroh.
Akan tetapi dirinya mengatakan pihak-pihak yang diperjuangkan haknya oleh pemerintah akan dipilih berdasarkan tingkat kekayaan yang dimiliki.
“Nanti akan kita inventarisasi mana yang perlu kita bantu, kalau yang kaya tidak usah dibantu lah, relakan saja, kan menjadi pahala.
• Soal Presiden Dipilih MPR, Mardani Ali Sera PKS Beda dengan PBNU, Oligarki, Tak Ada Jokowi dan SBY
• Maju Pilkada Rekan William Aditya PSI Tiru Strategi Sandiaga Uno di Pilgub Jakarta Kalahkan Ahok BTP
• Bandingkan Gaji yang Diberikan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan untuk PNS, Bagaikan Bumi dan Langit
• Selangkah Lagi, Putra Sukmawati dan Jokowi Bergandengan di Pilkada Solo, Kunci di Prabowo Subianto
Yang pantas dibantu saja yang nanti kita berangkatkan,” ungkap Fachrul usai mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Fachrul Razi mengatakan sulit untuk memperjuangkan hak seluruh korban first travel karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian Fachrul Razi mengaku pihaknya akan tetap mencari cara memperjuangkan hak korban First Travel tersebut.
“Memang sudah sulit karena pengadilan sudah memutuskan asetnya dikembalikan sebagai milik negara.
Tapi kami akan tetap mencari akal apa yang bisa dilakukan,” pungkasnya.
Uang Jamaah Masuk Kas Negara
Uang Umrah Jemaah First Travel Disetor ke Negara
Kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jemaah umroh First Travel akan segera di lelang.
Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.
Sehingga ribuan jemaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.
Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.
"Kemudian uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tutur Yudi.
Yudi mengatakan, itu sebabnya majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.
"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.
Lalu bagaimana dengan nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?
Yudi nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.
"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi
"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.
Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.
Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)