Penerimaan Pajak di Kukar Diprediksi Capai Target Hingga Akhir 2019,Berikut Nilai Pajak yang Didapat

Penerimaan Pajak di Kukar Diprediksi Capai Target Hingga Akhir 2019,Berikut Nilai Pajak yang Didapat,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Bapenda Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto menjelaskan penerimaan pajak di Kukar ditargetkan mencapai 60 miliar di tahun 2019. Saat ini pajak yang didapat sekitar Rp 44 miliar. Sektor kuliner dan penerangan jalan menjadi penerima pajak tinggi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Penerimaan Pajak di Kukar Diprediksi Capai Target Hingga Akhir 2019,Berikut Nilai Pajak yang Didapat.

Hingga akhir November 2019, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kutai Kartanegara mencatat penerimaan pajak sudah mencapai di angka Rp 44 Milyar lebih.

Dengan angka tersebut diperkirakan sudah memasuki kisaran 74 persen dari total yang ditargetkan pemerintah Kukar. Target untuk tahun 2019 ini diperkirakan sebesar Rp 60 Miliar.

Baca Juga; Ucapan Tito Karnavian Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius

Baca Juga; Ini yang Bikin Penyerang Inter Milan Lautaro Martinez Lebih Baik dari Kapten Barcelona Lionel Messi

Baca Juga; Kekuatan Egy Maulana Vikri dkk Ini Sudah Dibaca Singapura

Baca Juga; Agnez Mo Curhat ke Anji Setelah Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Sedih Omongannya Disalahartikan

Baca Juga; Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

"Mudah-mudahan bisa tercapai, syukur-syukur lebih untuk penerimaan pajaknya," ucap Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto, Jumat (29/11/2019).

Totok Heru Subroto menjelaskan penyumbang pajak terbesar Kukar berada di sektor restoran dan penerangan jalan. Menurut Totok kedua sektor pajak tersebut sudah melampaui jumlah yang ditargetkan.

"Pajak yang lain masih relatif kecil, PBB Rp 3 Milyar saja, kemudian pajak air tanah tidak sampai Rp 1 Milyar," ujar Totok.

Saat ini pihaknya sedang berupaya mencari terobosan untuk meningkatkan potensi PAD di Kukar dari sektor pajak. Seperti memberikan kesadaran para wajib pajak untuk bisa lebih aktif lagi membayar pajak. Selain itu pihaknya juga akan terus memberikan sosialisasi, khususnya para pengusaha yang beroperasi di Kukar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para wajib pajak masih kurang taat membayar pajak. Dari 107 perusahaan wajib pajak yang terdaftar hanya 60 perusahaan saja yang taat membayar pajak.

Untuk saat ini sanksi dari Dispenda Kukar kepada wajib pajak hanya baru diberikan sebatas denda saja. Namun sanksi diluar itu tergantung kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

"Menjadi pertimbangan kita untuk melanjutkan ijin usahanya atau tidak," pungkasnya. (Jnp)

Buka Sarasehan, Sekda Kukar Sayangkan Masih 151 Perusahaan Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Sekda Kutai Kartanegara Sunggono menyampaikan sambutan saat membuka Sarasehan Pendapatan Daerah dengan tema Partisipasi Pengusaha Dalam Pembangunan Melalui Pajak Daerah, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pekan lalu.
Sekda Kutai Kartanegara Sunggono menyampaikan sambutan saat membuka Sarasehan Pendapatan Daerah dengan tema Partisipasi Pengusaha Dalam Pembangunan Melalui Pajak Daerah, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pekan lalu. (HUMASKAB KUKAR)

Dari 258 perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 151 perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono sangat menyayangkan masih banyak perusahaan yang kurang mentaati peraturan.

“Dengan kurangnya ketaatan perusahaan untuk mendaftar sebagai wajib pajak sangat berpengaruh terhadap pemasukan kas daerah, jika pajak secara teratur dibayar oleh wajib pajak, pemerintah pasti memiliki cadangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) selain sektor tambang,” ungkap H Sunggono pada saat membuka acara Sarasehan Pendapatan Daerah dengan tema Partisipasi Pengusaha Dalam Pembangunan Melalui Pajak Daerah, di Pendopo Odah Etam, pekan lalu.

Acara tersebut bertujuan agar para peserta wajib pajak dari perusahaan dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk membayar pajak.

Kabupaten Kukar dalam pembiayaan pembangunannya ditopang dengan sumber penerimaan daerah sebagaimana struktur pendapatan daerah yang terdiri dari, Pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya.

Sunggono meyakini jika PAD di sektor tambang akan menurun tiap tahun karena merupakan SDA tidak terbarukan.

"Berdasarkan kenyataan perlu dilakukan terobosan – terobosan dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah. Agar tidak terfokus dari sektor migas, Pemkab Kukar fokus di sektor penerimaan pajak daerah supaya struktur APBD kita menjadi kuat," ucap Sunggono.

Sunggono akan mengambil langkah pendekatan persuasif terhadap perusahaan – perusahaan tersebut. Saat sekarang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar sedang gencar – gencarnya bersosialisasi keperusahaan dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah mulai dari pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah atau sumur bor, PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sunggono berharap agar perusahaan yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya, baik pajak pusat, pajak provinsi maupun pajak daerah agar segera mendaftarkan usahanya dan menunaikan kewajibanya. Perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya, kiranya dapat diberi catatan untuk dipertimbangkan dalam pemberian dan perpanjangan izinnya.

Hadir sebagai pembicara dari Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati, BPSDM Provinsi Kaltim Puji Harjanto dan KPP Pratama Arif Hartono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved