UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker
UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terbaru UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker Balikpapan Kalimantan Timur
Bagi anda yang bekerja di perusahaan swasta ini merupakan kabar terbaru, UMK di Balikpapan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK Balikpapan 2020 sudah resmi, sudah sah, ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur dan sepengetahuan Walikota Balikpapan.
Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Balikpapan menggumumkan bahwa Upah Minimum Kota ( UMK ) telah ditetapkan, naik menjadi Rp 3.069.315,66 atau naik sekitar 8,51 persen dari UMK sebelumnya, Jumat (29/11/2019).
Seperti diketahui jumlah UMK Balikpapan tahun 2019 sebesar Rp 2.828.601,-
BACA JUGA
Ucapan Tito Karnavian Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius
Kabar Gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan Berangkatkan Korban First Travel Umroh, Ini Syaratnya
Eks Panglima TNI Cek Pencekalan Rizieq Shihab FPI ke Mahfud MD, Retno Marsudi, Hasilnya Mengejutkan
Member BTS Mendominasi, V BTS Nomor 1 Daftar 100 Pria Terseksi 2019, Ada Lee Seung Gi Aktor Vagabond
Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, peringatan buat perusahaan-perusahaan bahwa mulai 1 Januari 2020 UMK Kota Balikpapan naik.
"Kami sudah menyebarkan dan segera melaporkan informasi mengenai kenaikan UMK kepada seluruh perusahaan," kata Tirta Dewi.
Keluarnya SK Gubernur kemarin, agar segera disiapkan, pelaksanaannya per 1 Januari 2020.
Jika kalau ada yang melanggar bisa mengajukan ke bagian pengawas tenaga kerjaan, dilaporkan ke Disnaker Balikpapan, Kalimantan Timur.
Imbauan untuk semua perusahaan bahwa ada kenainakan UMK, tentunya segala upaya harus dilaksanakan," kata Tirta Dewi.
Disnaker Balikpapan akan menyebarkan informasi ini melalui grup media sosial sebagai bentuk informasi, sehingga diberlakukan sejak Januari 2020.

BACA JUGA
UMK Berau Tertinggi di Kalimantan Timur, Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Kabupaten Berau
UMK Penajam Paser Utara 2020 Tidak Naik, Serikat Pekerja Demonstrasi, Ini Tanggapan Dewan Pengupahan
Demo di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara Ini Tuntutan Serikat Pekerja Kahutindo Soal UMK 2020
BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati
"Jika yang belum data atau mendapatkan ketentuan UMK silahkan datang ke Kantor Disnaker nanti kami layani," ungkap Tirta Dewi.
Sehubungan dengan telah ditetapkamya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur dan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2020 oleh Gubernur Kalimatan Timur,
maka dengan ini diminta seluruh Pimpinan perusahaan / usaha-usaha sosial lain di Kota Balikpapan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun sebesar Rp. 3.069.315,66,-
(Tiga Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah Enam PuIuh Enam Sen) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor : 561/K.609/2019 tangga1 1 8 November 2019.
BACA JUGA
Peringati HUT ke-48 Korpri, Walikota Balikpapan Minta ASN Tingkatkan Kinerja Hadapi Perubahan Zaman
5 Desember Paling Cepat Pra Kualifikasi Desalinasi Balikpapan, PDAM akan Beli Air Pada Investor
28 November Persebaya vs Semen Padang di Balikpapan, Aji Santoso Menilai Pasukannya Kurang Beruntung
PLN UIW Kaltimra Tanam 1.000 Pohon di Masjid Islamic Center Balikpapan
2. Upah Minimun Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Kota Balikpapan dan apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,
maka besamya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah Pokok dan tunjngan tetap sebagaimana ketentuan Pasa1 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
3. Perusahaan ( pengusaha ) yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimun Kota ( UMK ) dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
4. Dengan telah dilaksanakan upah minimun tersebut, maka pembayaran iuran BPJS agar disesuaikan dengan upah yang baru.
5. Perusahaan ( pengusaha ) dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimun dan bila perusahaan melanggar dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan Pasa1 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
6. Melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan Tahun 2020 pada perusahaan masing-masing ke Dinas KetenagakeIjaan Kota Balikpapan selambat-lambatnya 7 Februari 2020. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
