Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Amankan Pria Warga Simpang Pasir, Curi Motor Milik Tetangganya
Pelaku juga diketahui mantan residivis kasus serupa, sehingga polisi perlu melakukan pendalaman kasus
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria bernama M Subhan (38), warga Simpang Pasir, Palaran, kembali dicakar Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda usai mencuri sepeda motor milik tetangganya.
pelaku juga diketahui mantan residivis kasus serupa, sehingga polisi perlu melakukan pendalaman kasus.
M Subhan (38), Mencuri Motor miliki tetangganya berinisial WOS (40) pada Rabu (24/9) pagi sekira pukul 06.00 Wita, tepatnya di Jalan Dwikora, Simpang Pasir, Samarinda.
Korbang tang meras rugi sekitar 20 juta atas kejadian itu, memilih melapor ke Polresta Samarinda, guna memastikan hilang kendaraan tersebut.
Baca juga: Satresnarkoba Kirim Personel ke Pare-Pare, Perdalam Kurir Sabu 44 Kg Asal Samarinda
Unit Jatanras bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran mengarah pada sebuah sepeda motor yang terparkir di depan Masjid Al-Ma’aarij, Kelurahan Sei Kapih pada Kamis (25/9/2025) sehari setelah kejadian yang mana motor itu tak bertuan.
"Itu ternyata, Setelah memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin, motor itu yang dimiliki oleh WOS di Palaran," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan.
Dari penyelidikan lanjutan, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku di Jalan Mangkujenang, Palaran yang membawa motor tersebut.
“Kendaraan hasil curian berhasil ditemukan dan dipastikan sesuai dengan data milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan dari rumahnya di simpang pasir dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Agus.
Lanjutnya, pelaku mencuri motor itu usai warga Salat Subuh di Masjid, dan memanfaatkan kesempatan mencuri saat kunci motor ketinggalan.
“Jadi waktu pulang Salat Subuh, langsung mengambil motor itu, karena kuncinya ada di dasbor motor,” ungkapnya.
Ia menyampaika pelaku merupakan mantan napi alias residivis juga kaitan Curanmor.
Kasus itu sedang dikembangkan, terkait adanya keterlibatan kasus pencurian speda motor yang ada di wilayah Kota Tepian.
"Ini terus kita dalami, karena infonya banyak warga kehilangan sepeda motor di daerah Palaran," tuturnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
| Cemburu Buta, Pria di Samarinda Nekat Parang Teman Sendiri di Guest House |
|
|---|
| KNPI Samarinda Kritik Pemprov Kaltim, Ronni Hidayatullah: Bankeu Dipangkas, BPJS Warga Terancam |
|
|---|
| UT Samarinda Bekali Lulusan Hadapi Era AI Lewat Seminar Akademik |
|
|---|
| 49.742 Warga Samarinda Korban Kebijakan Pemrov Kaltim, Andi Harun Tolak Pengalihan Beban Iuran JKN |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Redistribusi JKN Pemprov Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250927_pelaku-curanmor.jpg)