Mulai 2020, Anak Buah Jokowi akan Blokir Massal Handphone atau HP yang tak Dilengkapi Ini

Mulai 2020, anak buah Jokowi akan blokir massal handphone atau HP yang tak dilengkapi hal ini.

Editor: Syaiful Syafar
cloudfront.net
Mulai 2020, Anak Buah Jokowi akan Blokir Massal Handphone atau HP yang tak Dilengkapi Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 2020, anak buah Jokowi akan blokir massal handphone atau HP yang tak dilengkapi hal ini.

Segera cek handphone milik Anda.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Wow Ada Promo Akhir Tahun Cashback hingga Rp 3,5 Juta, Harga HP Samsung Terbaru Bulan November 2019

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Demi Cek Saldo ATM, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra Buka Baju di Mal jadi Sorotan Pengunjung

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.

Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga akan melakukan tindakan tegas lainnya.

Mulai 2020 Syarat Nikah Makin Berat, Menteri Jokowi Maruf Amin Buat Sertifikasi, Ada Kelas 3 Bulan

Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.

"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," kata Ojak menegaskan.

Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.

Tegas, Anggota Prabowo Subianto dan Megawati Kompak Gagalkan Proyek Hotel Anies Baswedan di TIM

Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.

Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.

"Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen. Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yang double, itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved