Pilkada Paser
Pilkada Paser 2020 Diluncurkan, KPU Bocorkan Tiga Cara Mewujudkan Proses Demokrasi Berkualitas
Pilkada Paser Kalimantan Timur 2020 Diluncurkan, KPU Bocorkan Tiga Cara Mewujudkan Proses demokrasi Berkualitas
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paser di Pilkada serentak tanggal 23 September 2020, Minggu (1/12/2019), diluncurkan.
Peluncuran atau launching Pilbup Paser 2020 dimeriahkan jalan sehat bertabur ratusan hadiah doorprize.
Start dan finish di depan Kantor KPU Paser jalan Jenderal Sudirman Tanah Grogot, peserta jalan sehat diperkanalkan dengan maskot Pilkada Paser 2020 si Tiong.
Dan juga menjadi Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dan Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid untuk mensosialisasikan Pilkada 2020.
Hal senada juga disampaikan Asisten Umum Setda Paser H Arief Rahman saat mewakili Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi meluncurkan Pilkada Paser 2020. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan jalan sehat, harapan kita semua tahapan berjalan dengan penetapan kepala daerah terpilih,” kata Arief.
Jalan sehat dihadiri Kapolres Paser AKBP Murwoto, Kasdim 0904/Tng Mayor Inf Danang Setiaji, Ketua Komisi III DPRD Paser Edwin Santoso, Komisioner Bawaslu Paser, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Paser, pimpinan parpol, bahkan Komisioner KPU Kaltim seperti Iffa Rosita dan Suardi.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan hanya tiga cara untuk mewujudkan Pilkada berkualitas, pertama penyelenggaranya wajib menjaga integritas, paslon-paslon wajib menampilkan kualitas, ketiga masyarakat wajib menjadi pemilih cerdas.
“Seperti disampaikan Ketua KPU Paser, Pilkada ini biayanya sekitar Rp 30 miliar. Itu uang masyarakat Paser, KPU hanya mengelola untuk membiayai Pilkada. Jadi siapa pun yang nanti ditetapkan sebagai kepala daerah, pelayanan dan kebijakannya wajib berpihak pada rakyat,” kata Rudiansyah.
Karena itu, lanjut Rudiansyah, tolak money politik dengan alasan apapun, pilihan lah paslon dengan mempelajari perjalanan hidupnya, visi misinya, sehingga pelayanan dan kebijakannya pun akan benar-benar berpihak pada rakyat.
Sebelum Pilkada Paser 2020 diluncurkan dengan menerbangkan balon, Ustadz Maslekhan menyampaikan Tausiyah Pilkada Damai 2020. Menurutnya, dalam setiap penyelenggaran Pemilu selalu diwarnai gesekan antar suku, agama, profesi dan parpol.
“Sesuai ayat suci Al Qurkan, Pilkada akan damai manakala kita bisa memahami satu sama lain. Jangan memaksakan keinginan kita pada orang lain. Kalau sulit memilih semua, maka pilih yang sesuai hati nurani. Jangan mengikuti kata orang lain kalau terpaksa mengkutinya,” kata Maslekhan.
Maslekhan juga mengajak masyarakat Paser untuk bijak mengakses sosial media (sosmed), yakni dengan memtimbangan komentar yang ditulis sebelum diposting ke sosmed, sehingga yang diposting dan dikomentari di sosmed adalah hal-hal yang bermanfaat saja.
Tahapan Pemenuhan Syarat perseorangan
11 Desember -5 Maret 2020 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
11 Desember -14 Maret 2020 Penelitian jumlah dukungan dan sebaran
15 Maret – 28 Maret 2020 Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas
29 Maret – 11 April 2020 Analisa dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
12 April -13 April 2020 Penyampaian hasil penelitian administrasi
27 April – 29 April 2020 Penyerahan perbaikan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
27 April – 3 Mei 2020 Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran
11 Mei -17 Mei 2020 Analisis dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
4 Mei -10 Mei 2020 Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas
18 Mei -25 Mei 2020 Penyampaian syarat dukungan pada PPS
19 Mei -8 Juni 2020 Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan
9 Juni – 11 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kecamatan
12 Juni – 14 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kabupaten

Inilah jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:
1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat
1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK
19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS
9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi
11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota
16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah
11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020
23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).
Sumber: KPU RI
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

(*)