Breaking News

Prajurit Kostrad Ajari Siswa SMP di Perbatasan Soal Media Sosial, 5 Tips Hindari Kejahatan Siber

Di Tapal Batas, Prajurit Kostrad Berikan Pemahaman Kepada Siswa SMP Mengenai Penggunaan Medsos.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
TAPAL BATAS - Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/Setia Sampai Mati (SSM) Kostrad mengajar di SD Negeri 005 Desa Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Di Tapal Batas, Prajurit Kostrad Berikan Pemahaman Kepada Siswa SMP Mengenai Penggunaan Medsos.

Prajurit TNI AD yang berada di wilayah perbatasan tidak hanya bertugas menjaga keamanan tapal batas, namun juga aktif dalam berbagai kegiatan dengan masyarakat.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/Setia Sampai Mati (SSM) Kostrad menggelar penyuluhan kepada siswa SMP Negeri 1 Long Bagun, Mahakam Ulu.

Timnas U23 Indonesia vs Vietnam, Indra Sjafri Siapkan Strategi Ini untuk Kembali Kalahkan Naga Emas

Ingin Liburan Natal & Tahun Baru di Amsterdam? 5 Tiket Murah ke Eropa dengan Tarif Mulai Rp 6 Jutaan

Catatan Buruk Indonesia Jelang Timnas U23 Lawan Vietnam, Egy Maulana Vikri dkk Hadapi Lawan Sulit

Pada penyuluhan kali ini Pakum Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad, Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi memberikan pemahaman kepada siswa agar dapat menggunakan teknologi informasi dengan baik dan dapat bermanfaat.

Dalam penjelasannya, teknologi Informasi merupakan teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi melalui internet.

Di era digital, internet sangat membantu manusia dalam berbagai hal, mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, dan masih banyak lainnya.

Salah satu yang sering dilakukan yaitu dalam pertukaran informasi menggunakan media sosial, karena dapat menghubungkan antar orang satu dengan orang lain tanpa mengenal batasan jarak, ruang dan waktu.

Selain dapat memberikan manfaat, memudahkan pertukaran informasi, teknologi juga bagaikan pedang bermata dua, juga dapat menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi pengguna.

“Di dunia maya, selain kita bisa mendapatkan segala informasi yang kita inginkan, kita juga dapat terkena dampak negatifnya, bahkan terlibat dalam kejahatan siber atau yang lebih dikenal dengan cyber crime.

Salah satu kejahatan siber yang paling sederhana tapi dampaknya besar, yakni menyebarkan berita hoax," ucap Pakum Satgas, Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi, melalui siaran pers Yonif Raider 303/SSM Kostrad, Jumat (29/11/2019).

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa dalam beberapa ketentuan pasal dalam UU tersebut pelaku tindak pidana siber dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 Milyar.

Aparat TNI memberikan penyuluhan terkait penggunaan media sosial, hindari hoaks
Aparat TNI memberikan penyuluhan terkait penggunaan media sosial, hindari hoaks (HO)

Salah satu contoh kejahatan siber yang tanpa disadari dapat menjerat setiap orang yaitu pencemaran nama baik, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda paling berat Rp 750 juta.

Selain itu, penyebaran berita hoax bahkan menimbulkan kebencian bahkan SARA, dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling berat Rp 1 milyar.

"Bijaklah menggunakan media sosial, jangan memposting hal-hal yang dapat merugikan, gunakan untuk hal yang bermanfaat," pesannya.

Diakhir paparannya, Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi membagikan beberapa trik agar terhindar dari kejahatan siber khususnya saat menggunakan media sosial :

1. Ketika emosi, jauhi sosmed

2. Berhati-hati dalam menulis/memposting di sosial media, hindari kata-kata kasar dan SARA serta hindari pornografi

3. Pastikan dalam membagikan postingan didasarkan pada verifikasi fakta dan bukti-bukti pendukung yang valid

4. Berikan masukan berupa solusi apabila ada suatu pemberitaan yang memuat suatu permasalahan yang menarik untuk dibahas

5. Jangan segan meminta maaf 

 
Patroli Patok Terkoordinasi Dua Negara di Perbatasan RI - Malaysia

Diberitakan sebelumnya, Tugas pengamanan perbatasan yang telah dilaksanakan sampai saat ini, merupakan operasi terintegrasi antara TNI AD dan Tentara Diraja Malaysia.
Kegiatan iwujudkan dalam bentuk kerjasama dan kegiatan bersama yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi, koordinasi dan menghindari terjadinya kesalah fahaman serta mencegah terjadinya provokasi yang dapat merugikan kedua institusi pengaman perbatasan darat RI-Malaysia.

Hal ini diungkapkan  Dansatgas Letkol Inf Ronald Wahyudi S.E.,M.TR (HAN) saat melepas patroli terkoordinasi jilid II di wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (27/11/2019).

"Kegiatan ini dilaksanakan secara bersama antara Satgas Pamtas TNI, dalam hal ini Yonif Raider 600/Modang bersama Briged 9 TDM Pasukan Pamtas Malaysia ini.

Selain sebagai simbol kebersamaan, juga merupakan bentuk aplikasi eratnya persahabatan angkatan bersenjata kedua negara untuk saling menjaga kedaulatan negaranya yang berbatasan darat,"jelasnya.

Dansatgas menambahkan,  kegiatan ini juga berdampak positif untuk mengontrol aktivitas berbagai kegiatan ilegal  seperti ilegal logging, ilegal mining, trafficking,

pelintas batas dan kriminalitas seperti penyelundupan narkoba yang kerap memanfaatkan celah di wilayah perbatasan serta berbagai dampak lainnya yang timbul di perbatasan.

"Oleh karena itu interaksi antar prajurit dalam kegiatan patroli koordinasi ini, menjadi wahana yang efektif untuk mewujudkan semangat kebersamaan, saling pengertiandan persaudaraan antar prajurit kedua Negara.
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved