Utus Perwakilan, Seri Marawiyah Makmur Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Golkar Berau

Utus Perwakilan, Seri Marawiyah Makmur Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Golkar

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Tim Mawar, utusan Seri Marawiyah Makmur saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di DPD II Partai Golkar, Senin (2/12/2019). 

Hal ini ditegaskan oleh Nadirah, Ketua Bawaslu Berau.

Dirinya menegaskan, dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ada aturan yang tegas tentang netralitas ASN.

“Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) huruf f, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Negara, Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa maupun Perangkat Desa,” kata Nadirah mengutip bunyi pasal yang dimaksud.

Selain para petahana, Nadirah juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga integritas mereka sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ),” tegasnya.

ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Termasuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Petahana atau pejabat daerah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Demikian pula dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan, dilarang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” paparnya.

“Kami mengimbau seluruh ASN Kabupaten Berau, agar menjaga intregritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan selama berlangsungnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” imbuhnya.

Partai Golkar Berau Buka Pendaftaran Calon Bupati/ Wakil Bupati, Ini Kriterianya

Sebagai salah satu pemenang Pemilihan Umum ( Pemilu ) langkah Partai Golongan Karya ( Golkar ) di Kabupaten Berau menjadi yang paling ditunggu -tunggu dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) yang akan digelar 2020 mendatang.

Langkah awal yang dilakukan saat ini adalah dengan melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada.

Golkar juga telah membentuk tim penjaringan yang diketuai oleh Ibrahim. Dalam jumpa pers-nya dengan oara wartawan, Ibrahim mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung oleh partai berlambang pohon beringin ini akan dibuka mulai 28 November 2019 sampai 4 Desember 2019.

"Sedangkan pengembalian formulir 5 sampai 14 Desember 2019," ujarnya. Ibrahim menambahkan, pengambilan formulir pendaftaran bisa diwakilkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved