Banyak Warga Berau Kaltim Nikah Siri, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Bakal Datangi untuk Mendata

Banyak warga Berau nikah siri, Disdukcapil Berau Kalimantan Timur dan Pengadilan Agama bakal datangi untuk mendata.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
DISDUKCAPIL DATA WARGA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersama Pengadilan Agama Kabupaten Berau bakal mendatangi warga yang bermukim di pedalaman dan tempat terpencil untuk melakukan pencatatan pernikahan, perceraian hingga akta kelahiran anak. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Banyak warga Berau nikah siri, Disdukcapil Berau dan Pengadilan Agama bakal datangi untuk mendata.

Ada beberapa faktor mengapa masih banyak masyarakat Kabupaten Berau Kalimantan Timur ( Kaltim ) enggan mengurus administrasi kependudukan.

Pertama, karena minimnya kesadaran tentang pentingnya administrasi kependudukan.

Kedua, karena jarak tempuh yang jauh menuju kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Berau.

Bahkan, beberapa warga yang tinggal di pulau dan pedalaman, harus merogoh kantong lebih dalam.

Karena biaya transporasi mencapai jutaan rupiah.

Tidak hanya masalah administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga dan Akte Kelahiran.

Masalah pernikahan pun masih banyak yang tidak terdaftar secara resmi atau nikah siri

"Masih banyak warga kita yang kawin gantung (nikah tanpa pencatatan atau biasa disebut nikah siri). Itu harus diselesaikan. Karena nikah di bawaha tangan tidak ada buku nikahnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Gazali, saat membuka rapat koordinasi administrasi kependudukan di Balai Mufakat, Selasa (3/12/2019).

Karena menikah tanpa pencatatan, pasangan suami-istri tidak mengantongi Buku Nikah.

"Yang kasihan anaknya. Tidak bisa urus akta kelahiran," tegas Muhammad Gazali.

Karena tidak dapat mengurus akta kelahiran, akhirnya anak-anak tidak bisa bersekolah, tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yangbdisediakan pemerintah.

Seperti diketahui, saat masuk usia sekolah, pihak sekolah pasti mensyaratkan akta kelahiran sebagai identitas anak.

Akta kelahiran hanya bisa didapat jika pasangan suami-istri dapat menunjukan Buku Nikah.

"Ini jangankan Buku Nikah, KTP elektronik saja belum tentu punya," katanya lagi.

Hal ini juga diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, David Pamuji, yang menyebutkan.

Hingga saat ini masih banyak warga Berau yang masih menggukan KTP lama, bukan KTP elektronik.

Tidak hanya nikah dan akta kelahiran, perceraian pun banyak yang statusnya masih menggantung.

"Ada yang cerai tapi belum cerai resmi, akhirnya yang janda (maupun duda) ini tidak bisa menikah lagi. Karena belum ada surat cerai," ungkapnya.

Karena itu, Pemkab Berau, kata Muhammad Gazali, mendukung kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Pengadilan Agama Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini.

Kedua instansi ini akan melakukan upaya jemput bola, dengan mendatangi masyarakat di kampung-kampung terpencil, pedalaman dan warga yang bermukim di pulau-pulau.

Mereka akan melakukan pencatatan nikah, perceraian hingga pengurusan akta kelahiran anak.

Hal ini dilakukan, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat, bisa menikmati hak-halnya sebagai warga negara.

Khususnya bagi anak-anak yang selama ini tidak dapat mengenyam pendidikan secara formal, karena masalah administrasi kependudukan.

Pihak Disdukcapil Berau Soal KIA

Disdukcapil Berau Datangi Warga yang Belum Urus Akta Kelahiran dan KIA, Ini Syarat Pengurusannya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Berau, masih ada ribuan warga yang belum mengurus akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun.

Salah satunya di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Karena itu, Disdukcapil Berau menggelar pelayanan langsung, dengan mendatangi warga di kelurahan ini.

Baca Juga; Ucapan Tito Karnavian Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius

Baca Juga; Ini yang Bikin Penyerang Inter Milan Lautaro Martinez Lebih Baik dari Kapten Barcelona Lionel Messi

Baca Juga; Kekuatan Egy Maulana Vikri dkk Ini Sudah Dibaca Singapura

Baca Juga; Agnez Mo Curhat ke Anji Setelah Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Sedih Omongannya Disalahartikan

Baca Juga; Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

“Kegiatan ini kami pusatkan di Keluarahan Rinding. Meliputi pelayanan akta kelahiran dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Kepala Disdukcapil, David Pamudji.

Mantan Camat Talisayan ini mengatakan, ada beberapa persayaratan yang harus dibawa oleh warga yang hendak mengurus akta kelahiran dan KIA ini.

Di antaranya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, foto kopi Buku Nikah, kartu keluarga dan surat kelahiran asli dari bidan, rumah sakit atau klinik yang menangani persalinan.

Sementara untuk mengurus KIA, warga diminta membawa fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte kelahiran dan pass foto 3 x 4 berwarna.

Wilayah Kabupaten Berau yang sangat luas menjadi penyebab minimnya minat warga untuk mengurus aministrasi kependudukan. Kecamatan terjauh bisa menempuh waktu 8 jam perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.

Belum lagi anak-anak yang berdiam di wilayah pedalaman dan pulau-pulau.

Umumnya, warga tidak mengurus administrasi kependudukan selain karena lokasi yang jauh, juga harus mengeluarkan biaya mahal untuk menuju kota hanya untuk mengurus akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, David Pamudji mengungkapkan, sejauh ini baru sekitar 50 persen anak yang memiliki KIA.

“Masih ada 40 ribu anak yang belum mengurus KIA,” kata David Pamudji.

Sekadar diketahui, mulai tahun 2020 nanti, anak usia sekolah yang akan mengikuti Ujian Nasional diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan, sebagai salah satu syarat mengikuti ujian nasional.

Karena kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau tengah menghadapi persoalan serius.

Yakni banyaknya siswa Sekolah Dasar yang terancam tidak bisa ikut Ujian Nasional. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah.

Meski tidak menyebutkan berapa jumlah pelajar yang terancam tidak dapat ikut Ujian Nasional, Mardiatul Idalisah mengungkapkan penyebabnya.

“Karena banyak anak sekolah yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Berau. Padahal mereka ini sudah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah.

Tapi mulai tahun depan, NIK ini menjadi syarat wajib bagi siswa untuk bisa mengikuti UN,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh orangtua murid, untuk segera mengurus administrasi kependudukan anak-anak mereka.

“Kami minta seluruh orang tua segera memenuhi persyaratan ini agar anaknya bisa ikut UN,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, selama ini masih banyak peserta didik yang belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Berau, terutama mereka yang berdomisili di kecamatan-kecamatan yang jauh dari ibu kota. (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved