Simpan Sabu, Samsul Warga Sebulu Digerebek Polisi, Temukan Tiga Poket dan Uang Rp 1,8 Juta
Simpan Sabu, Samsul Warga Sebulu Digerebek Polisi, Temukan Tiga Poket dan Uang Rp 1,8 Juta
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut," ucap Juwadi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gerak-gerik Mencurigakan Pemuda Membawa Sabu Diringkus
Diberitakan sebelumnya, Polsek Muara Kaman meringkus pemakai sabu di rumahnya Jl Gang Mangga RT 04 Desa Muara Kaman Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar, Kamis 28 November 2019 dini hari.
Dari rilis yang didapat polres Kutai Kartanegara Jumat (29/11/2019) polisi menangkap pemuda berusia 18 tahun bernama Aldiannur.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi mengatakan anggotanya melakukan patroli malam di Desa Muara Kaman Ulu.
Pihaknya mendapati pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Anggota yang melaksanakan patroli pun mendatangi pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Aldiannur. Lantas polisi menggeledah baju dan kantong celana miliknya.
Dari situ polisi menemukan satu poket kristal putih yang diduga sabu. "Tersangka mengaku jika kristal putih yang diduga sabu ini miliknya," kata Juwadi.
Dari penuturan tersangka, ia mendapat sabu dari seorang bernama Ozi.
Aldiannur membeli sabu tersebut senilai Rp 100 ribu.
Rencananya sabu tersebut dipakai untuk dirinya sendiri. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

(*)