Simpan Sabu, Samsul Warga Sebulu Digerebek Polisi, Temukan Tiga Poket dan Uang Rp 1,8 Juta

Simpan Sabu, Samsul Warga Sebulu Digerebek Polisi, Temukan Tiga Poket dan Uang Rp 1,8 Juta

zoom-inlihat foto Simpan Sabu, Samsul Warga Sebulu Digerebek Polisi, Temukan Tiga Poket dan Uang Rp 1,8 Juta
TribunKaltim.Co/HO
Polsek Sebulu berhasil mengamankan Samsul warga Kampung Ledok Sp 1 Desa Sumber Sari Kec.Sebulu Kab. Kutai kartanegara, Senin (2/12/2019). Hasil penjualan sabu, Samsul berhasil mendapatkan uang senilai Rp 1,86 juta.

TRIBUNKALTIM.CO, SEBULU -simpan sabu, Samsul warga Sebulu digerebek polisi, temukan tiga poket dan uang Rp 1,8 juta

Dalam rangka operasi Antik, Polres Kutai Kartanegara merazia warga yang kedapatan membawa narkoba.

Dari hasil operasi tersebut polisi berhasil menangkap beberapa tersangka pengedar narkoba.

Salah satunya Polsek Sebulu yang telah menangkap salah seorang pria yang diduga menjual sabu pada hari Senin kemarin.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishaq mengatakan, pelaku bernama Samsul bin Bacok ditangkap karena berasal dari laporan warga.

Pria yang tinggal RT.18 kampung ledok Sp 1 Desa Sumber Sari Kec.Sebulu Kab. Kutai kartanegara ini kedapatan memiliki tiga poket sabu.

"Awalnya anggota melihat seseorang  dengan gerak gerik mencurigakan  di samping rumah dan ditanya bernama Samsul,

kemudian dilakukan penggeledah badan  di temukan di dalam  kantong celana pendek yang di pakainya di sebelah kiri bagian samping depan di dapat 3 poket kecil yang diduga sabu," ucap Ishaq, Selasa (3/12/2019)

Tidak hanya itu polisi menemukan uang senilai Rp 1,86 juta di saku kanannya. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Atas kejadian tersebut anggota polsek Sebulu mengamankan Pelaku  bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1} UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jnp)

Sebelumnya, Polsek Kota Bangun juga berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah milik Muhammad Rudini di desa Liang Ulu, Minggu (1/12/2019).

Dari penuturan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, dari rilis yang diberikan Polres Kukar mengatakan pemilik rumah bersama temannya Dian Sandi Utama kedapatan satu poket sabu.

"Dian Sandi Utama yang di duga memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.

Awal mula kejadian bahwa Anggota Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Liang Ulu RT. 001 Rumah Muhammad Rudini dicurigai digunakan untuk transaksi Narkoba," ucap Subari, Selasa (3/12/2019)

Sabu tersebut disimpan oleh tersangka di atas jendela. Dari perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Jo pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Aksi penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi Antik.

"Operasi ini mulai tanggal 28 November sampai 12 Desember," kata AKP Urip Widodo selaku Kasubag Humas Polres Kukar

Oknum Pegawai Honorer Beli Sabu Usai Kerja

Sementara itu, oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkot Samarinda terpaksa mendekam di tahanan usai kedapatan memiliki sabu.

Pengungkapan dilakukan pada 25 November 2019 lalu di Jalan Pelita, tepat di depan salah satu hotel kelas melati, sekitar pukul 14.00 Wita.

Pelaku berinisial Pj (31), warga Jalan KH Saman Hudi, Kelurahan Pelita. Sehari-hari yang bersangkutan bekerja sebagai staf teknis bagian pengawas lapangan.

Siang itu, pelaku meninggalkan tempat kerjanya hanya untuk membeli sabu di Jalan Kesehatan sebanyak 2 poket seberat 0,67 Gram seharga Rp 350 Ribu.

Setelah membeli sabu, pelaku menuju hotel tersebut untuk bertemu temannya. Selang beberapa saat keluar dari hotel, yang bersangkutan langsung diamankan Satreskoba Polresta Samarinda.

Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, sedotan, korek, dan sendok penakar. Sedangkan sabu didapatkan di tas dan kotak rokok yang dibawa pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menggunakan sabu sejak 2017 lalu, sedangkan bekerja sebagai pegawai honorer sejak 2014.

Pelaku menggunakan sabu sebagai doping agar dirinya selalu fit saat menjalan tugas di lapangan.

"Alasannya karena tuntutan pekerjaan, untuk menambah stamina karena beban pekerjaanya. Tapi, apapun alasanya tetap tidak dibenarkan menggunakan narkotika," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, Senin (2/12/2019).

Pelaku biasanya membeli dan menggunakan sabu sebagai persiapan bertugas di lapangan. Pelaku kerap menggunakan sabu di rumah maupun tempat berkumpul dengan teman-temannya.

"Biasanya persiapan sebelum turun ke lapangan. Kalau ini baru mau pakai," imbuhnya.

Sementara itu, pelaku menolak untuk memberikan keterangan terhadap awak media. "Saya punya hak tidak menjawab pertanyaan kalian," ucapnya.

Terkait dengan pengungkapan tersebut, Kepolisian masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku guna proses pengembangan lebih lanjut. (*)

Usai Tangkap Pemakai, Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Muara Kaman Kukar

 Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Kutai Kartanegara kembali menggerebek pengedar sabu-sabu di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara Kamis (28/11/2019) pukul dua dini hari.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi mengatakan pelaku ditangkap di rumah potong rambut.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap Fauzi Amrullah alias Ozi di dalam rumah tempat potong rambut," ucap Juwadi melalui rilis yang dikeluarkan polres Kukar, Jumat (29/11/2019).

Penangkapan Ozi ini merupakan pengembangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya oleh polisi.

Sebelumnya polisi berhasil membekuk Aldiannur yang merupakan pembeli.

Aldiannur diketahui membeli sabu di Ozi beberapa hari sebelumnya.

Polisi menggeledah saku dan kantong milik pelaku.

Aparat menemukan dompet warna hitam kombinasi yang dipegang dengan tangan kirinya yang ditempelkan dengan celana yang dipakainya.

Kemudian anggota menyuruh untuk membuka isi dompet tersebut.

Ternyata polisi mendapati lima poket serbuk putih diduga sabu-sabu berbagai ukuran dan berat.

Kemudian polisi menyita dua buah sekop terbuat dari kayu dan sedotan.

Lalu anggota juga menyita empat lembar plastik klip besar untuk pembugkus sabu dan ditemukan uang Rp 50 ribu sebanyak dua lembar.

Barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel diamankan oleh polisi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut," ucap Juwadi.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gerak-gerik Mencurigakan Pemuda Membawa Sabu Diringkus 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Muara Kaman meringkus pemakai sabu di rumahnya Jl Gang Mangga RT 04 Desa Muara Kaman Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar, Kamis 28 November 2019 dini hari.

Dari rilis yang didapat polres Kutai Kartanegara Jumat (29/11/2019) polisi menangkap pemuda berusia 18 tahun bernama Aldiannur.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi mengatakan anggotanya melakukan patroli malam di Desa Muara Kaman Ulu.

Pihaknya mendapati pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Anggota yang melaksanakan patroli pun mendatangi pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Aldiannur. Lantas polisi menggeledah baju dan kantong celana miliknya.

Dari situ polisi menemukan satu poket kristal putih yang diduga sabu. "Tersangka mengaku jika kristal putih yang diduga sabu ini miliknya," kata Juwadi.

Dari penuturan tersangka, ia mendapat sabu dari seorang bernama Ozi.

Aldiannur membeli sabu tersebut senilai Rp 100 ribu.

Rencananya sabu tersebut dipakai untuk dirinya sendiri. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut.  (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved