CPNS 2019
Cara Mudah Mengetahui Lulus Atau Tidak Seleksi Administrasi CPNS 2019, Pahami Ketentuan Masa Sanggah
Jika seorang pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2019, maka akan muncul keterangan Selamat Anda Lulus.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Samir Paturusi
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS-kan, silakan disanggah," lanjut dia.
• Jadi Momok di 2018, Passing Grade TKP CPNS 2019 Tak Lagi 143, Persaingan Bakal Ketat di 10 Formasi
Apakah sanggahan dapat mengubah keputusan akhir?
Menurut Ridwan, kemungkinan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berubah menjadi memenuhi syarat, bisa saja terjadi.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
Nantinya, lanjut Ridwan, BKN akan menyediakan teks file dengan jumlah karakter terbatas.
Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan.
Usahakan, pelamar menyanggah secara ringkas dan jelas.
"Harus hati-hati. Harus clear betul dan ini perlu kejujuran," ucap Ridwan.
(*)