Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK
Kadiv Pencegahan KPK Nana Mulyana Menolak Komentari Pemeriksaan Dirut PKT, Ini Sarannya
Kadiv Pencegahan KPK Nana Mulyana Menolak Komentari Pemeriksaan Dirut PKT, Ini Sarannya,
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kadiv Pencegahan KPK Nana Mulyana Menolak Komentari Pemeriksaan Dirut PKT, Ini Sarannya.
Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan Koordinator Wilayah 7 KPK, Nana Mulyana memilih tidak berkomentar saat ditanya awak media soal Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Direktur Utama PT Pupuk Kaltim ( PKT ), Ahmad Bakir Pasaman.
“Saya tidak ada kapasitas untuk menjawab itu,” ujarnya usai menghadiri progres pelaksanaan sertifikasi asset pemda se-Kaltim, pada Rabu (4/12/2019), di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Namun, Nana Mulyana mengakui, bahwa dirinya mengetahui adanya pemeriksaan Dirut PKT yang dilakukan oleh KPK saat ini. Akan tetapi, untuk menyatakan proses pemeriksaan tersebut bukanlah kewenangannya.
“Itu urusannya Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah. Bukan saya. Silahkan tanyakan ke dia. Saya beri nomornya ya,” ujarnya sembari bercanda bersama awak media.
Nana Mulyana menjelaskan untuk wilayah penindakan kasus seluruhnya diserahkan kewenangannya kepada Jubir KPK untuk menyampaikannya. Sehingga, ia meminta maaf tidak bisa menjawab pertanyaan.
“Kalau masalah kasus, bisa langsung ke Febri. Itu bukan kapasitas saya menjawab, dan saya minta maaf belum bisa menjawab ya. Tanya ke Febri ya kawan-kawan,” jelasnya.
Pemanggilan Dirut PKT, Bakir Pasaman sebagai saksi, mendapat respon analis hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ( Unmul ), Herdiansyah Hamzah.
Dia mengungkapkan, pemanggilan tersebut lumrah yang jamak dilakukan oleh KPK dalam mengembangkan kasus.
“Pemanggilan itu, dalah hal lumrah yang jamak dilakukan oleh KPK untuk mengembangkan kasus. Intinya, dalam perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPR, Bowo Sidik ini, keterangan dirut PKT ini diperlukan untuk kepentingan berkas pemeriksaan tersangka direktur PT Humpuss, Taufik Agustono,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selular.
Pemeriksaan Dirut PKT, dibeberkan Castro-panggilan akrabnya-bisa saja meningkat menjadi tersangka. Hal tersebut, bisa saja meningkat sebagai tersangka tergantung dari pendalaman yang dialkukan penyidik KPK.
“Jadi status dirut PKT dalam kasus ini masih sebatas saksi. Tapi jangan lupa, status saksi ini bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka, tergantung pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK, apakah menemukan cukup bukti atau tidak. Namun yang pasti, KPK mesti mengurai missing link yang belum terjawab, yakni apa sebenarnya peran dirut PKT dalam perkara ini,” tandasnya.
Di lain sisi, Castro menganggap, pemanggilan Dirut PKT sebagai saksi ini sebagai hal yang biasa saja. Sebagai warga negara yang taat hukum, Castro menilai, dengan pemanggilan Dirut PKT maka pihak yang dipanggil cukup datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya.
“Kalau dilihat polanya, ini kan mata rantai antara PT Humpuss, PKT dan Bowo Sidik. Dalam setiap perkara korupsi yang rentan dengan persekongkolan, maka peran setiap pihak mesti diurai satu persatu.
Nah, yang belum terjawab selama ini kan peran dari kebijakan yang diambil berdasarkan otoritas yang ada di PKT. Apakah itu pure transaksi bisnis, atau ada perbuatan melawan hukum di sana. Ini yang mesti didalami oleh KPK,” tuturnya.
Seperti dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), pagi tadi dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman dalam kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik ( PILOG ) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/12/2019).
Dia mengatakan, Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Febri belum mau menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri singkat.
Seperti diberitakan, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.
Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018.
Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik. Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada akhrinya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog.
Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.
Uang pun lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ink)
Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Bidang Pelayaran
Nah, Direktur Utama ( Dirut ) Pupuk Kaltim Bakir Pasaman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rabu (4/12/2019).
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Saat Tribunkaltim.co mengonfirmasi kabar tersebut ke kantor pusat Pupuk Kaltim di Bontang, Kalimantan Timur.
Pihak Manager Humas Pupuk Kaltim, Wahyudi membenarkan informasi pemanggilan KPK terhadap Dirut Pupuk Kaltim, Rabu (4/12/2019).
Kendati demikian Wahyudi mengaku belum bisa berkomentar banyak perihal pemanggilan tersebut.
Lantaran masih menunggu kejelasan dari jajaran manajemen pusat; Pupuk Indonesia.
"Saya belum dapat menyampaikan klarifikasi, karena saat ini kebetulan saya belum terima informasi resmi terkait hal ini, mas. Baru dari WA ( WhatsApp ) saja," katanya singkat saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara dari informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, orang nomor 1 Pupuk Kaltim berada di kolom teratas dalam daftar pemeriksaan KPK.
Di tempat terpisah, Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan Dirut Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman sebagai saksi ke kantor KPK, Rabu (4/12/2019).
"Sudah datang sejak jam 8.30 WIB. Dijadwakkan diperiksa untuk berkas tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono," ungkapnya.