Pilkada Kutim

Mengenal Si Badas, Satwa Langka Buaya Badas Hitam di Kutai Timur jadi Maskot Pilkada Kutim

Mengenal Si Badas, satwa langka buaya badas hitam di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur jadi Maskot Pilkada Kutim 2020

Editor: Budi Susilo
GRAFIS/TRIBUNKALTIM
IKON PILKADA KUTIM - Mengenal Si Badas, satwa langka buaya badas hitam di Kutai Timur jadi Maskot Pilkada Kutim. Sosok buaya badas hitam yang tinggal di Kutai Timur atau Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Mengenal Si Badas, satwa langka buaya badas hitam di Kutai Timur jadi Maskot Pilkada Kutim

Launching Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kutai Timur ( Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur Kamis (5/12/2019) besok.

Juga akan ditandai dengan peluncuran maskot dan jingle Pilkada Kutim di tahun 2020 nanti.

Nah, Si Badas, bersama wujudkan Pilkada cerdas dan berintegritas, menjadi maskot Pilkada Kutim 2020 mendatang.

Tentu Si Badas adalah buaya badas hitam yang saat ini terbilang langka.

Habitatnya hanya ada dua di dunia.

Di sungai Amazon.

IKON PILKADA KUTIM - Sosok Si Badas.
IKON PILKADA KUTIM - Mengenal Si Badas, satwa langka buaya badas hitam di Kutai Timur jadi Maskot Pilkada Kutim. Sosok Si Badas. (The Sun)

Dan di Indonesia, yakni di Danau Mesangat, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur.

Dengan jumlah polulasi antara 3.000 hingga 5.000 ekor saja.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kutim, Ulfa Jamiatul Farida, Rabu (4/12/2019).

“Sebelumnya, kami sudah menggelar lomba maskot untuk Pilkada Kutim."

"Hasilnya, dari penilaian tim juri, Si Badas yang terpilih dan akan kita luncurkan sebagai amskot Pilkada, Kamis (5/12/2019) besok,” ungkapnya.

Sebagai maskot, buaya badas hitam digambarkan dengan moncong buaya yang tersenyum.

Berwarna dominan orange dan putih, serta mengenakan kain bermotif wakaroros yang merupakan batik khas Kutai Timur.

Di tangannya ada paku dan surat suara, sebagai makna mengajak seluruh warga Kutim untuk menggunakan hak pilihnya.

Dilangsungkan pada 23 September 2020 mendatang.

Danau Mesangat
IKON PILKADA KUTIM - Mengenal Si Badas, satwa langka buaya badas hitam di Kutai Timur jadi Maskot Pilkada Kutim. Foto Danau Mesangat (limburan.github.io)

Seperti diketahui, Si Badas ini adalah buaya badas hitam.

Ia memiliki cirri khas warna hitam di hampir seluruh bagian tubuhnya.

Dengan panjang tubuh rata-rata 4 meter dan berat 350 Kg ini memiliki nama ilmiah, crocodylus siamensis.

Nah, Si Badas, merupakan upaya KPU Kutim untuk turut mengampanyekan pelestarian reptil langka ini.

Kini reptil ini sudah tidak ditemukan lagi di sejumlah negara yang sempat menjadi habitatnya.

"Seperti Thailand, Vietnam, Kamboja dan Malaysia,” urai Ulfa.

Akronim, Si Badas, Bersama wujudkan Pilkada Cerdas dan Berintegritas, memiliki arti penting.

Cerdas, berarti Pilkada tanpa politik uang.

Sedangkan berintegritas artinya, Pilkada berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan.

Tahapan Pemenuhan Syarat perseorangan

11 Desember -5 Maret 2020 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
11 Desember -14 Maret 2020 Penelitian jumlah dukungan dan sebaran
15 Maret – 28 Maret 2020 Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas
29 Maret – 11 April 2020 Analisa dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
12 April -13 April 2020 Penyampaian hasil penelitian administrasi 
27 April – 29 April 2020 Penyerahan perbaikan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
27 April – 3 Mei 2020 Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran
11 Mei -17 Mei 2020 Analisis dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
4 Mei -10 Mei 2020 Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas
18 Mei -25 Mei 2020 Penyampaian syarat dukungan pada PPS
19 Mei -8 Juni 2020 Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan
9 Juni – 11 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kecamatan
12 Juni – 14 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kabupaten

Inilah lowongan kerja info loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda Kalimantan Timur tahun 2020 Ini syarat dan honornya
Inilah lowongan kerja info loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda Kalimantan Timur tahun 2020 Ini syarat dan honornya (Kolase Tribunkaltim.co/HO Bawaslu Samarinda)

Inilah jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:

1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS

16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat

17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi

15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK

19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS

9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi

11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota

16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada

8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).

Sumber: KPU RI

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved