RSP Sebuku dan RSP Krayan di Kabupaten Nunukan Belum Beroperasi, Ini Alasannya
RSP Sebuku dab RSP Krayan di Kabupaten Nunukan Belum Beroperasi, Ini Alasannya,
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -RSP Sebuku dab RSP Krayan di Kabupaten Nunukan Belum Beroperasi, Ini Alasannya.
Rumah Sakit Pratama ( RSP ) Sebuku dan RSP Krayan di Kabupaten Nunukan mendapatkan alokasi dana Kementerian Kesehatan masing-masing sebesar Rp 15 miliar.
Anggaran tersebut sebagai biaya pengadaan alat kesehatan di dua RSP wilayah perbatasan itu. Sejauh ini, dua RSP belum beroperasi lantaran belum memiliki alat kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Utara Usman mengungkapkan, sejatinya dua RSP tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan Kementerian Kesehatan lantaran belum mengantongi Izin Operasional dan belum terdaftar di Kementerian Kesehatan.
"Tetapi upaya komunikasi yang diakukan Pak Gubernur akhirnya bisa meyakinkan dan berkomitmen bahwa aspek administrasi rumah sakit tersebut dapat dipenuhi. Jadi dengan kebijakan khusus itu, RSP bisa dioperasikan sambil mengurus Izin Operasional dan Registernya" ujarnya, Rabu (4/12/2019).
Usman mengatakan, keberadaan RSP Sebuku dan RSP Krayan diharapkan menjadi solusi masyarakat perbatasan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Sebab sejauh ini masyarakat yang membutuhkan tindakan pengobatan rujukan harus mengeluarkan biaya yang mahal karena harus menyewa pesawat terbang menuju RSUD Tarakan maupun RSUD Nunukan.
"Kita harapkan Pemkab Nunukan menyalurkan beberapa tenaga kesehatan Puskesmas untuk membantu operasional RSP itu. Saat ini sedang kita komunikasikan," ujarnya.
Untuk diketahui, RSP Sebuku dan RSP Krayan dibangun sejak tajun 2014 lalu. Kedua gedung RSP telah rampung 100 persen sejak tahun 2016. Namun belum beroperasi saat ini lantaran belum memiliki alat kesehatan, tenaga medis, dan fasilitas pendukung lainnya.
Belum beroperasinya dua RSP itu membuat masyarakat setempat bergantung kepada pelayanan di rumah sakit lain yang notabene letaknya cukup jauh.
Sesuai aturan, dua RSP tersebut membutuhkan beberapa fasilitas pelayanan seperti instalasi bedah, gawat darurat, poliklinik, radiologi, perawatan, pasca perawatan, dan ICU. Demikian pula kualifikasi tenaga medisnya mencakup wajib dilengkapi 5 dokter spesialis masing-masing spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan, anak, dan anestesi. (Wil)